Hukumwatch.com – Roy Suryo dan kawan kawan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo menegaskan bahwa status tersangka bukan akhir dari proses hukum.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,”kata Roy Suryo saat ditemui hari ini. Jumat, (07/11/2025).
Roy Suryo mengatakan bahwa langkah yang ia lakukan bersama pihak lain merupakan bagian dari hak konstitusional untuk memperoleh dan meneliti informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945.
“Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya. Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ucapnya
Meski begitu, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menilai. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya maupun tujuh tersangka lainnya.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya, loud and clear. Jadi, kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum,” terangnya
Adapun ada delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

