Jakarta (HukumWatch) :
Dunia musik tanah air kembali diguncang sengketa hak cipta. Kasus terbaru melibatkan AREA MUSIKINDO (PT Arga Media Indonesia) dengan PT Abinaya Media Pustaka yang dipimpin DJ Manikci (Mangiring Manik). Perseteruan ini mencuat setelah dua lagu populer, “Nan Ko Paham” dan “Sa Inging Ko Tahu”, dihapus secara sepihak dari berbagai platform digital.
Menurut AREA MUSIKINDO, kedua lagu tersebut adalah karya asli artis mereka yang secara hukum berada di bawah hak eksklusif PT Arga Media Indonesia. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, konten justru di-take down oleh PT Abinaya Media Pustaka.
“Dulu pihak AMP hanya izin cover satu versi. Tapi kemudian malah membuat banyak versi dan mendistribusikannya ke DSP. Ketika kami melakukan penertiban, justru lagu original kami yang dihapus. Ini jelas tidak adil,” tegas Ahmad Soleh, pemilik PT AMI.
Ahmad Soleh mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi langsung dengan DJ Manikci. Namun upaya itu gagal.
“Kami sudah mencoba bicara baik-baik, tapi respons yang kami terima justru ancaman. Bahkan ada upaya untuk menghapus akun YouTube resmi kami. Ini tindakan sepihak yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Karena dialog tak membuahkan hasil, AREA MUSIKINDO akhirnya melayangkan somasi resmi dengan pendampingan kuasa hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH. Namun, somasi tersebut diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Laporan Resmi ke Kemenkumham
Tidak tinggal diam, AREA MUSIKINDO akhirnya melaporkan PT Abinaya Media Pustaka ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Langkah ini ditempuh demi menegakkan hukum sekaligus menjaga marwah industri musik agar tidak semena-mena dalam mengklaim karya cipta.
“Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan orang lain semaunya mengakui hak cipta yang bukan miliknya. Jika merasa benar, hadapilah jalur hukum dengan koperatif,” tegas Ahmad Soleh.
AREA MUSIKINDO mengaku mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi. Lagu yang dihapus bukan hanya merugikan secara materil, tetapi juga mengikis nama baik artis dan label yang menaunginya.
Pakar hukum yang menangani kasus ini, Dr. Edi Ribut Harwanto, menilai penghapusan konten tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius.
“Setiap karya cipta dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghapus atau mengklaim karya tanpa izin dari pemegang hak sah, itu termasuk pelanggaran hak cipta dengan implikasi hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan ke Kemenkumham merupakan jalur tepat karena lembaga tersebut memiliki otoritas dalam menangani sengketa hak cipta di Indonesia.
Preseden Penting bagi Industri Musik
Hingga kini, pihak DJ Manikci maupun PT Abinaya Media Pustaka belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu apakah kasus ini akan diselesaikan di meja hijau atau tetap berlarut-larut.
Jika perkara ini berlanjut ke pengadilan, maka bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan hak cipta musisi dan label di Indonesia.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran. Hak cipta harus dihormati. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya menghapus atau mengklaim karya orang lain,” tutup Ahmad Soleh.
Redaksi masih berusaha menghubungi pihak PT Abinaya Media Pustaka dan DJ Manikci untuk meminta tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan AREA MUSIKINDO.
Sengketa hak cipta ini menjadi alarm keras bagi industri musik tanah air. Setiap karya cipta adalah hasil kreativitas yang wajib dihargai. Pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang aturan, melainkan tentang menjaga keadilan bagi para pencipta karya.
)** Don / Foto Istimewa