Tangerang, Hukumwatch.com – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual (TPKS)
LAW OFFICE SIHAR A SIBARANI, SH & PARTNERS menyayangkan lambatnya penanganan kasus terkait dugaan Tindak Pelecehan Seksual hingga saat ini belum juga ada yang jadi tersangka.
Pasalnya, Korban sudah membuat laporan polisi dari tanggal 18 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi: No. LP/B/231/II/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 18 Februari 2025.
Kemudian kepolisian Polres Metro Tangerang Kota telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 05 Maret 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/III/RES.1.24/2025/ Reskrim tanggal 05 Maret 2025.
“Kita kuasa hukum korban sangat-sangat kecewa terhadap penanganan kasus yang terjadi diawal Februari 2025 dimana adanya dugaan peristiwa pelecehan seksual hingga saat ini polisi belum ada penetapan tersangka, padahal penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yaitu keterangan saksi atau korban dan bukti CCTV bahkan korban telah dilakukan pemeriksaan Visum et repertum artinya telah memenuhi Pasal 25 UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, Kata Sihar saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, (08/08/2025).
Pasal 25 UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS:
“_Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai alat dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya_”
Sementara itu, Sihar menjelaskan dengan adanya surat undangan mediasi dari Polres Metro Tangerang Kota, hal itu sangat bertolak belakang dengan harapan Korban dan semangat UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2025 Kuasa hukum korban yaitu Bapak SIHAR A. SIBARANI, S.H. melalui kantor hukumnya LAW OFFICE SIHAR A SIBARANI, SH & PARTNERS telah mengkonfirmasi terkait tindakan kepolisian mengirim Surat undangan mediasi perdamaian (Restorative Justice), yang dikirimkan kepada korban tertanggal 13 Juni 2025.
“Bahwa benar Unit PPA Menyediakan ruangan untuk berdamai,” ujar Sihar A Sibarani
Diketahui, tindak Pidana Pelecehan Seksual tidak dapat diselesaikan diluar Pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 23.
Pada tanggal 29 Juli 2025 Kuasa hukum Korban telah mengirimkan surat Permohonan Perlindungan dan Keadilan, dan Permohonan SP2HP kepada Kapolres Metro Tangerang Kota akan tetapi sampai saat ini tidak ada balasan.
Sihar A Sibarani berharap kepada Bapak Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian Republik Indonesia harus memberikan arahan secara maksimal kepada seluruh jajaran di kepolisian agar lebih peka terhadap semangat UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.