Hukumwatch – Gilang Dhielafararez anggota Komisi III DPR RI mendorong kepolisian agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV yang rilis maupun yang belum ditampilkan ke publik dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
Gilang mengatakan perlu melibatkan tim ahli independen dan akuntabel. Menurut dia, langkah semacam ini akan menjadi bentuk koreksi sehat dalam sistem penegakan hukum yang demokratis.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan, justru kami ingin memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum berjalan dalam kerangka akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” kata Gilang di Jakarta, Selasa, (05/08/2025).
Selain itu, Gilang menegaskan meskipun kepolisian menyimpulkan tidak menemukan adanya campur tangan orang lain dalam kematian Arya, dia pun mendukung jika polisi masih membuka kemungkinan untuk kembali mendalami kasus kematian tersebut.
“Kalau masih ada kegelisahan publik dan keluarga terhadap penyebab kematian korban, Polisi sudah semestinya melanjutkan penyelidikan sampai betul-betul tidak ada keraguan lagi dalam kasus ini,” kata dia.
Kendati demikian, Gilang Dhielafarararez menyebut jika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
“Kita harus ingat, ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi juga soal bagaimana institusi hukum bekerja, dan bagaimana negara hadir dalam menjamin keadilan, bahkan bagi mereka yang telah tiada,” pungkasnya.