Categories LAWTALKS

Polisi Ungkap Kematian Kemlu Arya Daru

Hukumwatch – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap di balik kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, diketahui sebelumnya kepolisian telah melakukan penyidikan selama hampir tiga pekan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyimpulkan bahwa korban tewas bukan akibat pembunuhan.

“Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Wira dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Wira mengatakan korban meninggal tanpa adanya keterlibatan pihak lain, saat olah TKP polisi meneukan beberapa hal, salah satunya penemuan sidik jari di lakban kuning yang melilit wajahnya.

Kemudian lakban yang melilit wajah Arya Daru dibeli langsung oleh korban bersama sang istri ketika di Yogyakarta. Lakban tersebut juga dililitkan sendiri oleh Arya Daru ke wajahnya.

“Tidak ditemukan DNA milik orang lain, selain DNA korban. Termasuk dalam lakban dan sprai,” jelas Wira.

Selanjutnya, kepolisian juga menyimpulkan tidak adanya kehadiran pihak lain di kamar kos tempat korban ditemukan tewas.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya plafon kamar yang rusak dan kondisi tiga slot kunci pintu kamar yang tidak terkunci.

Berita sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kos nomor 105 Guest House Gondangdia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh penjaga kos. Ketika ditemukan, kepala korban dalam kondisi terlilit lakban dan sekujur tubuhnya ditutupi selimut di atas kasur.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like