Hukumwatch – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan sekjen MPR Maruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan bahwa pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa pencekalan tersebut dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.