Categories JUSTICE

Nikita Mirzani Didakwa Dengan Pasal Pencemaran Nama Baik, Fahmi Bachmid : Ini Dipaksakan

Hukumwatch – Kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan bos skincare belum lama ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaaan dakwaan. Adapun isi dakwaan yang jadi sorotan adanya perubahan pasal 368 KUHP menjadi pasal 369 KUHP, menurut Fahmi Bachmid dikutip kanal youtube Nitnot artinya Nikita tidak melakukan pemerasan jadi dakwaannya pencemaran nama baik.

“Yang jelas anda saja kebingungan, kalo saya anggap ini adalah kebingungan mereka kalo saya tidak bingung karena dari awal itu semua dipaksakan untuk proses hukum ini makanya mereka tidak berani paksakan pasal 368 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang untuk memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu,” kata Fahmi dalam wawancaranya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like