Categories CRIME STORY

Buronan 8 Tahun Kasus Korupsi Rp 2 M, Endang Pristiwati Akhirnya Ditangkap Di Bandar Lampung

Bandar Lampung (HukumWatch) :

Setelah delapan tahun hidup dalam bayang-bayang pelarian, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank milik negara, akhirnya ditangkap. Penangkapan itu terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Penangkapan Endang tak hanya menandai akhir dari sebuah pengejaran panjang, tetapi juga membuka kembali luka lama dalam sistem perbankan dan kepercayaan publik. Ia adalah terpidana kasus korupsi senilai Rp 2 miliar yang sempat menghilang sejak 2017, setelah menyalahgunakan kewenangannya sebagai teller untuk menilap dana nasabah.

Kisah ini bermula pada tahun 2006, saat Endang masih bekerja di sebuah bank BUMN. Diam-diam, ia menyalahgunakan akses dan kewenangannya untuk mengambil uang dari dana nasabah. Jumlahnya tidak sedikit — total kerugian mencapai Rp 2 miliar. Tindakannya itu merugikan negara dan masyarakat yang mempercayakan uangnya pada institusi keuangan tersebut.

Meski awalnya sempat diselidiki, kasus ini mandek selama hampir satu dekade. Baru pada 2017, penyidikan kembali dilanjutkan. Namun saat aparat hendak menyeretnya ke pengadilan, Endang sudah lebih dulu menghilang.

Selama masa pelariannya, Endang menjalani hidup dalam kepalsuan. Ia tak hanya berpindah-pindah kota, tapi juga mengganti identitas. Di Magelang, Jawa Tengah, ia dikenal dengan nama “Widyastuti”. Identitas baru itu dimanfaatkannya untuk mengaburkan jejak, hingga menyulitkan pelacakan oleh aparat hukum.

“Terpidana terus berpindah tempat tinggal dan mengganti nama. Itu membuat kami kesulitan melacak keberadaannya,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi Senin (5/5/2025) petang.

Pengejaran terhadap Endang bukan tanpa hambatan. Ia memiliki mobilitas tinggi, serta kecerdikan untuk menyesuaikan diri di setiap lingkungan baru. Alfa Dera mengakui, pengejaran selama bertahun-tahun ini menjadi pekerjaan yang menuntut kesabaran dan ketekunan.

Namun, kerja keras kejaksaan akhirnya membuahkan hasil. Pada malam yang tenang di awal Mei 2025, pintu rumah di Perumahan Sakura Land diketuk aparat. Endang, yang selama ini hidup dengan nama samaran, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Endang sebelumnya telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Ia dihukum 10 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Karena divonis tanpa kehadiran, Kejaksaan terus memburu keberadaannya hingga akhirnya tertangkap tahun ini.

Kini, setelah hampir dua dekade sejak aksi korupsinya dan delapan tahun pelariannya, Endang akhirnya akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Ia sudah diamankan oleh Kejari Lampung Tengah dan akan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Kisah ini menyimpan pelajaran penting: bahwa keadilan, meski tertunda, tetap bisa ditegakkan. Penangkapan Endang menjadi bukti bahwa aparat hukum tidak menyerah, bahkan ketika buronan mencoba menyembunyikan diri dengan segala cara.

Lebih dari sekadar kabar kriminal, ini adalah pengingat bahwa kepercayaan publik adalah aset yang sangat mahal. Sekali disalahgunakan, dampaknya bisa meluas ke institusi, bahkan bangsa. Namun lewat kerja keras dan komitmen pada hukum, kepercayaan itu bisa dipulihkan, satu demi satu.

Endang Pristiwati kini tak bisa lagi bersembunyi. Di balik segala tipu daya dan pergantian identitas, hukum akhirnya menemukan jalannya. Kasus ini bukan hanya tentang seorang buronan, tapi tentang harapan bahwa keadilan, betapapun lambatnya, tetap berjalan menuju kebenaran.

)***Djunod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like