Categories JUSTICE

Inilah Kisah Ibu Tujuh Anak Dipenjara Karena Utang 15 Juta

Jakarta (HukumWatch) :

Tangis OK, seorang ibu dari tujuh anak, pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan hanya karena dirinya tengah menghadapi ancaman pidana penjara, tetapi karena sejak ia mendekam di balik jeruji besi, ketujuh anaknya tak jelas nasibnya. Inilah kisah berawal dari pinjaman uang sebesar Rp 15 juta yang kini menyeretnya ke kursi pesakitan.

“Benar, saya pinjam uang Rp 15 juta dari AFC. Uang itu saya berikan kepada teman saya, SP, untuk membayar sekolah anaknya,” ungkap OK di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, Oktavina mengakui bahwa ia memang menerima uang dari AFC, baik secara langsung maupun melalui transfer rekening. Namun, ia menekankan bahwa ia juga pernah memberikan uang kepada AFC.

OK pun mengakui bahwa ia menjalin hubungan spesial dengan Pelapor, AFC. Dari hubungan tersebut, OK mereka dikaruniai seorang anak perempuan.

Pengakuan OK semakin memantik simpati saat ia mengungkapkan bahwa ia telah tiga kali menikah. Kedua suaminya sebelumnya telah meninggal. Dari suami pertama memperoleh empat anak dan dari suami kedua mendapatkan dua anak. Kini selama pernikahannya ia memiliki tujuh anak.

Pernyataan itu membuka dimensi baru dalam perkara ini—tentang kemungkinan hubungan yang kompleks dan tidak sepenuhnya transaksional antara terdakwa dan pelapor.

Jaksa Ferdy mendakwa OK dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, masing-masing tentang penggelapan dan penipuan. Dakwaan ini muncul karena uang pinjaman sebesar Rp 15 juta dianggap tidak dikembalikan.

Hakim Hendra pun menunda sidang untuk memberi waktu kepada jaksa menyusun surat tuntutan. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak molor, mengingat adanya kemungkinan rotasi jabatan hakim berdasarkan SK TPM yang segera turun.

“Tolong tepat waktu ya. Saya takut SK pindah saya turun duluan,” ujar Hakim Hendra.

Kasus ini menyingkap luka yang lebih dalam daripada sekadar utang piutang. Ini tentang seorang perempuan yang terjerat relasi kuasa. Juga tentang anak-anak yang kehilangan ibunya, selain juga tentang bagaimana keadilan hadir berpihak pada perempuan atas perkara sosial yang tak selalu hitam-putih.

Apakah pantas seorang ibu tujuh anak dipenjara hanya karena utang Rp 15 juta—apalagi dalam konteks hubungan pribadi yang rumit dan tak dilindungi hukum itu?

Ketika hukum bersandar pada teks tanpa mempertimbangkan konteks, maka jeruji besi bisa menjadi rumah bagi mereka yang seharusnya diberi perlindungan.

)**Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like