Categories JUSTICE LAWTALKS

Nasabah Bumi Putera Teriakkan Ketidakadilan di PN Jakarta Selatan

Jakarta (HukumWatch ) :

Suasana haru dan ketegangan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah ketidakpastian dan rasa kecewa, Drs. Endar P. Satriyanto, MM berdiri sebagai representasi jeritan hati para nasabah Bumi Putera. Ia menggugat ketidakadilan yang menurutnya nyata dan menyakitkan.

“Kami berharap Hakim sebagai wakil Tuhan bisa melihat ketidakadilan ini dan mengabulkan gugatan kami,” ungkap Endar didampingi Eva usai sidang dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2024/PN.Jak.Sel. Didampingi Eva, Drs. Endar P. Satriyanto, MM, menolak keras kesaksian yang disampaikan saksi tergugat.

Menurut Endar, saksi tergugat secara sukarela bergabung dalam program Penyelesaian Nasional Mandiri (PNM) pada 2019, dengan masa jatuh tempo hingga 2025 dan 2026. Namun posisi para penggugat berbeda. “Kami justru tidak ikut PNM karena kontrak kami sudah berakhir. Jadi, kesaksian itu tidak relevan dengan kasus kami,” tegas Endar.

Kontrak Berakhir, Keadilan Belum Juga Tiba

Pernyataan tegas juga datang dari kuasa hukum nasabah, Fien Mangiri S.Sn., SH., MH. Ia menekankan bahwa para penggugat telah menyelesaikan kontraknya sejak 2018 hingga 2022. “Saksi tergugat baru masuk tahun 2023. Ini dua kasus yang sangat berbeda. Kenapa dijadikan pembanding?” ucap Fien penuh tanya.

Endar menambahkan, mereka merasa diabaikan dan dikorbankan. “Kami ini korban, bukan peserta aktif. Kebijakan sepihak ini menyakiti kami yang sudah menanti pencairan sejak kontrak habis,” ujarnya penuh tekanan emosional.

Putusan Hakim Jadi Harapan Terakhir

Sidang yang berlangsung kemarin hanyalah bagian dari rangkaian panjang perjuangan para nasabah mencari keadilan. Mereka mendambakan transparansi dan kejelasan, bukan janji dan kesaksian yang tidak berkaitan. “Ini bukan lagi soal uang, ini tentang penghormatan terhadap hak kami sebagai warga negara dan konsumen yang dirugikan,” tutup Fien.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa kesimpulan dan putusan akan diumumkan melalui sistem E-Court, dengan sidang putusan dijadwalkan pada 21 Mei 2025. Tanggal ini menjadi titik harapan, sekaligus ujian terakhir kepercayaan para nasabah terhadap sistem hukum di negeri ini.

)**Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like