Jakarta (HukumWatch) :
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggagas langkah strategis dengan mempererat sinergi bersama Ombudsman RI untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan layanan publik.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mengoordinasikan upaya penyelesaian laporan masyarakat. Menurutnya, Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dapat berbagi data dan hasil temuan kepada BAP DPD RI yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan di daerah.
“Sinergitas ini penting untuk menciptakan tata kelola pelayanan publik yang profesional dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan sosial,” ujar Abdul Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPD RI, Senin (28/4/2025).

Pada forum tersebut, BAP DPD RI mencatat bahwa angka kasus maladministrasi dan pelanggaran wewenang di daerah terus meningkat. Sayangnya, banyak kasus tersebut belum terselesaikan akibat tumpang tindih kebijakan, benturan kepentingan, regulasi yang kabur, dan lemahnya fokus lembaga eksekutif terhadap prioritas penyelesaian masalah masyarakat.
Abdul Hakim mendorong Ombudsman RI untuk memperketat pengawasan terhadap kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian aduan yang melibatkan tanggung jawab pemerintah.
Menanggapi dorongan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Heri Susanto, menyambut positif gagasan sinergi ini. Keduanya sepakat bahwa kerjasama antara Ombudsman RI dan BAP DPD RI akan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
“Kerjasama ini sangat memungkinkan untuk optimalisasi pengelolaan pengaduan publik, tentu dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga,” tegas Dadan Suparjo.

Heri Susanto menambahkan, koordinasi antar kantor perwakilan DPD RI dan Ombudsman RI di tingkat provinsi akan mempercepat tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“DPD RI akan fokus pada aspek politis, sedangkan Ombudsman mengawal aspek teknis. Dengan mekanisme ini, aduan masyarakat bisa ditangani lebih cepat dan tepat,” ungkap Heri.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan masyarakat yang menyampaikan langsung pengaduannya. Antara lain, warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan; eks karyawan Petrochina International Ltd dan Petrogas Ltd; Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat (Marga Malibela); Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika RI; serta Masyarakat Adat Pancai Pao dari Tana Luwu, Sulawesi Selatan.
Langkah sinergi BAP DPD RI dan Ombudsman RI ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas publik dan memberikan solusi nyata atas keluhan masyarakat di seluruh Indonesia.
)***Tjoek