Categories LAWTALKS

Agustina Wilujeng Tanggapi Isu ‘Iuran Kebersamaan’ di Pemkot Semarang: “Kalau untuk Pejabat, Itu Harus Dicegah”

Semarang (HukumWatch) :

Isu “iuran kebersamaan” kembali mencuat setelah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Wali Kota Semarang saat ini, Agustina Wilujeng Pramestuti, akhirnya buka suara soal praktik yang ramai diperbincangkan itu.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Agustina menegaskan bahwa selama dua bulan masa jabatannya, ia tidak menemukan indikasi adanya praktik iuran yang dimaksud. Penegasan itu disampaikannya saat ditemui di kawasan Sisingamangaraja, Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).

“Saya kok tidak lihat ya. Tidak lihat ada tradisi iuran yang diberikan kepada wali kota atau mungkin berhenti ketika terjadi kasus itu. Saya juga belum bertanya. Saya dua bulan jadi wali kota belum dapat info,” ujar Agustina.

Pernyataan ini muncul merespons dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam sidang tersebut, JPU menyebut bahwa terdakwa, Ita dan suaminya Alwin Basri, menerima “iuran kebersamaan” yang bersumber dari pemotongan insentif pajak dan tambahan penghasilan pegawai ASN Pemkot Semarang. Jumlah total yang disebut mencapai Rp 3 miliar.

Meski belum menemukan praktik tersebut secara langsung, Agustina menyampaikan pandangannya. Ia menilai, jika memang ada bentuk iuran, maka seharusnya dana itu dialokasikan untuk kepentingan sosial atau kegiatan internal yang positif.

“Kalaupun ada iuran, mungkin adalah untuk internal, mungkin ada baksos dan lainnya. Seharusnya tidak diniatkan diberikan kepada orang yang tidak perlu, saya harus cek,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti gerakan orang tua asuh atau bantuan permodalan masyarakat bisa menjadi saluran positif bagi iuran semacam itu.

Namun, ia menekankan bahwa praktik iuran yang mengalir kepada pejabat—terutama pejabat di atas—harus dihentikan.

“Yang saya lihat di kasus itu, yang mengemuka adalah iuran diberikan kepada para pejabat di atasnya. Ini yang berbeda. Iuran bolehlah, tetapi berikan kepada masyarakat. Kalau iuran diberikan kepada pejabat selevelnya atau di atasnya, ya itu yang harus dicegah,” tegasnya.

Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Agustina menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengecekan langsung ke berbagai dinas. Ia mendorong siapa pun yang memiliki informasi terkait, agar segera menyampaikannya demi mencegah praktik korupsi berulang.

“Mudah-mudahan sudah berhenti, tetapi saya akan cek karena di situ, kan sudah kelihatan sebenarnya dinas mana yang disasar,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena besarnya nominal uang yang disebut, tetapi juga karena sistemik dan terorganisirnya pola pemotongan insentif. Pemerintah dan masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemimpin baru Kota Semarang dalam menata ulang tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.

)**Djunod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like