Jakarta (HukumWatch) :
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menekankan pentingnya keamanan pangan yang disajikan melalui program pemerintah MBG tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang mengatur Program MBG, memang belum memiliki regulasi yang lebih rinci atau aturan khusus terkait pelaksanaan teknis dan pengawasannya.
Adapun pemenuhan standar gizi, keamanan dan kualitas makanan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga terkait, serta pihak yang menyediakan makanan tersebut.
Terkait 40 siswa SDN Dukuh 03, Desa Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami insiden keracunan usai menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi pada 16 Januari 2025.
Para siswa mengalami gejala seperti pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi ayam marinasi yang disajikan bersama dengan nasi, sayur bening, tempe goreng, buah pisang, dan susu cair.
Kepala Puskesmas Sukoharjo Kota, Kunari Mahanani, mengonfirmasi bahwa ayam yang disajikan tidak matang dengan sempurna. Hal ini juga diakui oleh Kodim 0726 Sukoharjo yang bertanggung jawab sebagai pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam konteks insiden keracunan siswa ini, peraturan terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan harus diterapkan secara ketat.
Apalagi, di sisi hukum Pasal 41 ayat (1) PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan telah melarang mengedarkan pangan yang tercemar.
“Maka semua pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan MBG harus memastikan hal ini, juga BPOM berperan sangat vital,” ujar Filep (18/1).
Menurutnya, program MBG yang melibatkan distribusi makanan bergizi dari 190 dapur di seluruh Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan standar yang ketat.
Struktur kelembagaannya jelas dengan kapasitas teknis yang memadai, menjadi unsur penting dalam tata kelola kebijakan dalam rangka memitigasi insiden seperti di Sukoharjo.
“Pengadaan makanan dalam jumlah besar untuk program seperti MBG perlu penyedia yang tersertifikasi dan berpengalaman dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan,” urai Filep.
Sebagai pembanding, Filep menyampaikan sebuah studi oleh Afridi, Barooah, dan Somanathan yang menunjukkan bahwa penguatan kapasitas di tingkat daerah menjadi kunci keberhasilan program distribusi pangan di India dan China.
Hal ini mengindikasikan bahwa sebelum mengimplementasikan program MBG secara nasional, pemerintah Indonesia perlu fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan dan infrastruktur di tingkat daerah untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas program.
Dalam insiden itu pada pelaksanaan awal terdapat kelemahan dalam penerapan standar higienitas dan prosedur pengolahan makanan. Ini sangat krusial, ketidaksesuaian dalam implementasi prosedur yang berlaku dapat mengarah pada kontaminasi pangan atau risiko kesehatan yang besar.
)**Tjoek