Jakarta (HukumWatch ) :
“Saat ini saudara RS (Rohmat Setiawan) sudah menjadi tersangka, tertanggal 19 Desember 2024,” kata Benny Wulur, kuasa hukum, Kent Lisandi di Jakarta (25/12).
Benny menjelaskan, awalnya Rohmat membuat laporan di Polres Metro Jakpus bahwa telah kehilangan buku cek. Padahal, buku cek dan M-banking- nya sudah diserahkan kepada Kent Lisandi di hadapan notaris dan diketahui oleh Branch Manager Maybank KC Cilegon, Aris Setyawan.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan palsu atau pengaduan palsu.
Penetapan tersangka Rohmat Setiawan tersebut sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) dari Polrestro Jakpus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tertanggal 19 Desember 2024.
Dalam SPDP tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan telah menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/667/XII/RES.1.9/Restro JP, tanggal 13 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2684 / XI /2024 / SPKT / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA, Tanggal 30 November 2024. Dalam kasus ini, Polres Metro Jakpus menyangka Rohmat Setiawan melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP.
Adanya laporan kehilangan tersebut disampaikan pihak Maybank KC Banten saat Kent Lisandi mendatangi bank tersebut pada 25 November 2024 untuk mencarikan dana miliknya.
“Keluarlah surat penolakan kalau cek ini hilang dan ada laporan kehilangan di Polres Metro Jakarta Pusat yang dibuat Rohmat,” ujar Kent.
Atas dasar itu, pada 30 November 2024, Kent melaporkan dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakpus.
“Jadi kenapa kita melaporkannya di Polres Metro Jakarta Pusat, karena Rohmat melaporkan kehilangan buku ceknya di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Benny.
)*Wid/ Tjoek