Jakarta (HukumWatch) :
Komite IV DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) mendesak Kemendag (Kementerian Perdagangan) memperketat pengawasan terhadap barang impor
Barang impor yang tidak terkendali mematikan industri dalam negeri, demikian terungkap saat Raker Komite IV DPD RI bersama Kemendag di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI.
Raker bertujuan membahas pengawasan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap H. Ahmad Nawardi, S.Ag., Ketua Komite IV DPD RI.
UU ini mencakup juga berbagai aspek, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan konsumen.
Komite IV DPD RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan pelaksanaan UU Perdagangan.
Pertama; Tingginya impor bahan baku strategis, seperti beras, gula, daging, dan garam, yang mendominasi pemenuhan kebutuhan domestik.
Kedua; Masuknya produk impor melalui e-commerce, yang berdampak pada persaingan dengan industri lokal.
Ketiga; Fluktuasi harga bahan baku industri yang memengaruhi daya saing produk dalam negeri.
Keempat; Perubahan regulasi perdagangan yang dinamis, menciptakan tantangan kepastian usaha bagi pelaku bisnis.
Dan Kelima ; Belum optimalnya sistem perdagangan antarpulau, yang menyebabkan disparitas harga antarwilayah di Indonesia.
Sementara Mendag Dr. Budi Santoso, M.Si., menjelaskan bhwa peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis karena tergantung situasi yang berlaku.
“Oleh sebab itu regulasi import dan aturan lainnya bisa juga berubah, atau penghapusan jika sudah tidak membutuhkannya lagi,” jelas Mendag.
Adapun program prioritas Kemendag 2025 adalah pengadaan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor ke luar negeri, dan peningkatan UMKM bisa eksport produk ke luar negeri.
Lebih jauh Mendag melakukan pengamanan pasar dalam negeri karena pasar dalam negeri Indonesia ini sangat besar.
Oleh sebab itu harus berdaya saing yang baik. Jika produk-produk Indonesia tidak berdaya saing maka produk-produk asing masuk ke pasar dalam negeri ini.
Hal kedua yang menjadi program Kementerian Perdagangan adalah melakukan perluasan pasar eksport.
Hal ini agar pasar di luar negeri bertambah dengan membuat perjanjian dengan negara lain. Agar produk Indonesia bisa masuk ke pasar negara lain.
Turut hadir dalam Raker antara lain Sinta Rosma Yenti, Novita Anakotta, SH., M.H., Arif Eka Saputra, S.Pi., Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn., Dra. Elviana, M.Si.,
Amaliah Sobli, M.KG, MBA., RA Yasinta Sekarwangi Mega, Dr. Habib Ali Alwi, M.Si., Darwati A. Gani, SE., Henock Puraro, KH. Muhammad Nuh, Nelson Wenda, S.T.,
I Komang Merta Jiwa, Daud Yordan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Leni Andriani, Siti Aseanti, Amira Nabila Fauzi, Dinda Rembulan, Rudy Tirtayana,
Pdt. Mamberob Y. Rumakiek, Cerint Iralloza Tasya, Andhika Mayrizal Amir SH, M.Kn, Jufri Mahmud, S.E., H. Gusti Farid Hasan Aman, SE., Akt., MBA., dan Larasati Moriska.
Kementerian Perdagangan melakukan usaha peningkatan agar UMKM bisa eksport dengan berani inovasi. Agar UMKM bisa melakukan eksport maka perlu pengelolaan dan manajemen yang baik. Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan agar UMKM ini memiliki manajemen yang baik.
Melalui rapat ini, Komite IV DPD RI berharap sinergi antara DPD RI dan Kementerian Perdagangan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perumusan kebijakan perdagangan yang pro-UMKM, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika global.
Rapat Kerja menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi bahan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
)**Sam/Tjoek