Jakarta, HukumWatch –
Kejagung RI meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun agar menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Menyatakan permohonan praperadilan ini tidak tercukup. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan (26/11).
Jaksa juga berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan keterangan yang sudah diberikan oleh pihak termohon, yakni Kejagung RI.
Diketahui, Tom Lembong telah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa impor gula kristal mentah. Tom mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI.
Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal agar bisa menyatakan bahwa penetapan tersangka untuk Tom Lembong tidak sah.
“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata Ari Yusuf di ruang sidang.
Sedangkan Istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja nampak menghadiri sidang putusan permohonan praperadilan penetapan status tersangka suaminya terkait kasus korupsi importir gula. Franciska duduk di bangku barisan keempat mengenakan blouse putih dibalut selendang batik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka komoditas impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Kejagung menyebut selaku Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Padahal kata Kejagung, pada 12 Mei 2015 rapat koordinasi antar kementerian memutuskan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Lalu merujuk pada Menperin nomor 257 Tahun 2004 disebutkan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan Kemendag.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka Tom Lembong mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada (5/11) karena dianggap penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang cukup.
)**Pra/ Don