Jakarta, HukumWatch –
“Kami di DPD RI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tukas Senator Ahmad Nawardi saat Sosialisasi UU No. 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 dan berbagai pemangku kepentingan.
Sosialisasi UU No. 59 Tahun 2024 bertujuan memperkenalkan kerangka strategis pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang yang merupakan landasan hukum bagi visi Indonesia Emas 2045, mencakup strategi pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola yang berkeadilan.
“Sebagai wakil daerah, kami memastikan bahwa visi pembangunan ini harus mencakup kebutuhan setiap daerah, termasuk daerah tertinggal dan perbatasan, agar tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Ketua Komite IV Ahmad Nawardi saat menghadiri kegiatan tersebut.
Senator Ahmad Nawrdi mencatat sejumlah aspek kunci yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan RPJPN diantaranya adalah pentingnya distribusi sumber daya dan pembangunan yang merata di seluruh daerah, mendorong pengembangan infrastruktur di wilayah-wilayah terpencil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan.
Sehingga tercipta rasa memiliki atas proyek-proyek pembangunan, serta memastikan bahwa setiap program pembangunan berorientasi pada keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Dan rencana pembangunan ini harus menjadi milik bersama, tukasnya.
)**Tjoek