Jakarta, HukumWatch –
Sejumlah peristiwa berkaitan dengan kriminalitas menghiasi Jakarta, di antaranya yang dihadapi ratusan anggota (member, red) fitness yang menjadi korban atas dugaan penipuan pembayaran keanggotaan oleh Superstar Fitness dengan total nilai hingga miliaran rupiah.
Tepatnya sebanyak sekitar 600 anggota (member) menjadi korban atas dugaan penipuan pembayaran keanggotaan Superstar Fitness dengan total nilai Rp.4,6 Miliar.
Dimana secara tiba-tiba pusat kebugaran Superstar Fitness ini mengumumkan penghentian operasional di berbagai lokasi di Jabodetabek sejak awal November 2024.
Pengakuan salah satu korban Superstar Fitness, berinisial CM (44) yang dikonfirmasi di Jakarta, mengaku telah membayar sebesar Rp.31 juta untuk keanggotaan pusat kebugaran ini seumur hidup.
Namun, sejak melakukan pembayaran puluhan juta itu, CM baru beberapa kali melakukan kegiatan olahraga di tempat tersebut.
Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat yang menjadi korban terkait dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh sebuah pusat kebugaran yang berlokasi di dalam mall ini, Kami, paguyuban yang terbentuk atas dasar modus dugaan penipuan massal, terus melakukan Investigasi mendalam untuk memastikan modus penipuan Ini.
Berdasarkan Informasi awal, terdapat Indikasi bahwa pusat kebugaran tersebut diduga menawarkan paket keanggotaan dengan janji fasilitas dan layanan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Tindakan tegas kami tempuh yang disertai bukti-bukti atas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pusat kebugaran berdasarkan laporan polisi yang telah kami buat.
Dengan Surat Laporan Polisi Nomor : 1P/B/6911/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2024. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/ B/ 6911/ X1/ 2024/ SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Demi melindungi hak dan kepentingan konsumen. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami tindakan serupa.
)**Pri/ Don