Jakarta, HukumWatch –
BAPAN Kalbar telah melaporkan sesuatu aktivitas pertambangan illegal di Kapuas Hulu ke Gakum KLHK di Jakarta dan diterima langsung oleh Perwakilan Dirjen. Laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk kepada BAPAN Kalbar beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada bulan September kemarin. Demikian diungkapkan Febryan Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN).
Dimana perwakilan masyarakat ini mengeluhkan adanya pembedaan perlakuan hukum yang terjadi terhadap masyarakat di Kapuas Hulu dengan seorang pengusaha berinisial (DA) yang diduga kuat menggunakan powernya,
melalui orang – orangnya yang memiliki jabatan sebagai oknum APH, menangkapi masyarakat, mengintimidasi masyarakat untuk misi Politik Praktis.
Jadi oknum pengusaha DA ini menggunakan tangan orang – orangnya, oknum APH untuk menangkap masyarakat di suatu daerah yang masuk kedalam kawasan hutan. Dimana saat itu informasinya masyarakat sedang mencari kayu untuk kebutuhan pribadi (membuat rumah informasinya, red) jumlahnya juga tidak seberapa.
Kemudian ditangkap oleh oknum APH yang patut diduga diperintahkan oknum pengusaha DA, terbukti masyarakat yang ditangkap itu diarahkan untuk bernegosiasi dengan oknum pengusaha DA. Adapun poin negoisasinya adalah, masyarakat harus mendukung dan memilih keluarganya DA dalam kontestasi Pilkada 2024, catat Febryan Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN).
Karena itulah masyarakat merasa teriintimidasi oleh oknum pengusaha DA ini , orang yang juga selama ini patut diduga pula memiliki aktivitas tambang illegal diatas status kawasan Hutan Produksi.
Jadi tujuan masyarakat ini melapor kepada BAPAN Kalbar agar bisa membantu mereka mencari dan menegakkan keadilan yang seadil adilnya. Artinya tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum terhadap siapa saja di negeri ini, mau itu masyarakat biasa, pengusaha, APH dan sebagainya, ujarnya.
Apalagi memang oknum pengusaha DA ini sudah belasaan tahun diduga memiliki usaha pertambangan yang tak berizin, diatas kawasan hutan produksi.
Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan ditabrak, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ditabrak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara juga ditabrak. Diduga pula urusan pajak pun ditabrak. Sehingga tak ada pemasukan negara.
Lantas, apa yang pantas disematkan kepada oknum pengusaha DA ini. Hal ini sungguh luar biasa. BAPAN Kalbar melakukan hal ini karena menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan, cari dan selesaikan kebocoran uang negara, siapapun yang melakukannya Sikat…, pungkas Febryan Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN).
)**Kus/Don