Manokwari, HukumWatch –
Mencermati sederet kasus guru dilaporkan ke Kepolisian oleh orang tua siswa. Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma melihat selama ini guru kerap dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Oleh karenanya, meminta agar penanganan laporan masyarakat harus dilakukan dengan adil dan transparan.
“Kita tahu kasus pelaporan guru oleh orang tua siswa ini terjadi berulang. Laporan dibuat lantaran orang tua tidak terima misalnya dengan kejadian yang dialami siswa, seperti teguran atau tindakan yang bersifat teguran,” ujarnya (6/11).
Terlebih kasus yang menimpa guru atas pelaporan orang tua terkait tuduhan penganiayaan atau kelalaian terhadap siswa harus ditangani dengan teliti dan hati-hati. Sebagaimana hukum acara pidana yang bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.
Sebut saja seperti kasus Pak Sambudi, guru SMP di Sidoarjo yang dilaporkan ke Polisi karena mencubit siswanya yang tak sholat berjamaah. Lalu, pak Zaharman guru di Bengkulu di tahun 2023 dilaporkan akibat menegur siswanya yang merokok, bahkan diketapel orang tua hingga mengalami kebutaan.
Bu Khusnul guru di Jombang yang ditetapkan tersangka atas tuduhan lalai mengawasi siswa di jam kosong, sampai pada kasus bu Supriyani yang belakangan ini menjadi sorotan, sampai muncul aksi solidaritas guru, sambungnya.
Pada kasus terbaru itu, bu guru Supriyani sempat ditahan sekitar sepekan setelah akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo. Supriyani dan para guru di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) telah berulang kali membantah tuduhan itu baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
Terkait kasus ini, Filep yang menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu lantas mengapresiasi upaya perdamaian yang berhasil dilakukan atas kasus Supriyani. Kini, bu guru Supriyani telah berdamai dengan orang tua murid dalam sebuah upaya mediasi.
“Saya mengapresiasi upaya perdamaian oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang mempertemukkan dan mendamaikan bu guru Supriyani dan orang tua siswa. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga. Saya menekankan dalam hal ini kepada pemerintah untuk mempertegas kebijakan pendidikan utamanya pada tahap penguatan pencegahan,” katanya.
Filep menjelaskan, sebagai anggota DPD RI yang membawahi bidang pendidikan, Komite III DPD RI mendorong penguatan peran dan fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 untuk melakukan sosialisasi, menyamakan persepsi dan edukasi baik kepada sivitas sekolah dan juga kepada masyarakat.
“Terutama orang tua siswa agar saling memahami dan menghindari konflik maupun pelaporan hukum,” jelas Filep.
Lebih lanjut, senator Filep mengingatkan pentingnya memberikan perlindungan berupa keadilan bagi guru juga mengacu pada UU Guru dan Dosen. Menurutnya, hukum harus tegas dan adil, berlaku sama tanpa adanya diskriminasi dan intervensi kepentingan tertentu.
“Di atas itu semua, kita sama-sama memahami bahwa profesi guru atau pendidik di semua jenjang adalah profesi yang mulia. Sebagai pendidik, guru berperan mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Guru dapat mengubah kehidupan, mengubah dunia melalui ketulusannya mendidik generasi. Dalam perjuangannya, banyak guru menghadapi tantangan kesejahteraan, tanpa kenyamanan, tanpa perlindungan, tanpa jaminan, namun mereka tetap menjalankan tugasnya yang mulia,” ujarnya.
“Maka berikanlah jaminan penghidupan yang layak, jaminan keamanan dan dukungan agar para pendidik kita bekerja dengan aman dan nyaman melahirkan generasi Indonesia Emas dari masa ke masa,” tutup Filep.
)***Tjoek