Categories JUSTICE

Inilah 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Pra Peradilan, Sidang Perdana 18 November

Jakarta, HukumWatch –

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan inilah lima poin utama alasan mengajukan Pra Peradilan tersebut.

Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

Dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memastikan jadwal sidang perdana praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan sidang perdana perkara nomor 113/ Pid.Pra/ 2024/PN.JKT.SEL itu akan digelar kurang lebih dua pekan mendatang. Dimana Sidang pertama Senin tanggal 18 November 2024. Dengan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

Tom menggugat keabsahan penetapan status tersangka dugaan korupsi impor gula terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung, yang dilakukannya bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, pada 29 Oktober lalu. Dimana penyidik langsung menahan keduanya saat itu.

Kejagung menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula.

Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan langkah Tom menunjuk PT PPI untuk menyediakan kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional pada 2016 dengan menggandeng delapan perusahaan yang mendapat kuota impor gula kristal mentah. Padahal, menurut Kejagung, Tom seharusnya bisa memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor gula kristal putih.

Kejagung juga menyatakan delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI itu tidak memiliki klasifikasi sebagai produsen gula kristal putih, tetapi sebagai produsen gula rafinasi. Atas kebijakan Tom, Kejagung menyatakan negara mengalmi kerugian sekitar Rp 400 miliar. Nilai itu merupakan potensi keuntungan PT PPI yang hilang karena bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.

Kejaksaan Agung pun menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Tom Lembong mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024. Ari menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

“Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” kata Ari Yusuf Amir saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

)**ist/ Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like