Categories LAWNATION

Keputusan Surunuddin, Kritik Tajam Rieke Diah Pitaloka : ‘Tidak Bisa Asal Main Copot Camat’

Konsel, HukumWatch –

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa Bupati tidak bisa asal main copot Camat yang merupakan ASN. Karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.

“Memangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah,” kata Rieke melalui unggahan video pada akunnya di Instagram.

Rieke menjelaskan mekanisme penggantian pejabat diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Adapun pada Pasal 71 Ayat 2 UU itu menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.

Sementara Keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari kasus Guru Supriyani masih ramai jadi sorotan. Bupati menilai Camat Baito ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus dua warganya tersebut.

Terlebih sempat beredar kabar Bupati Konsel Surunuddin Dangga mencopot Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari Kasus Guru Supriyani. Namun, Surunuddin membantah hal tersebut, ia mengaku cuma menarik Sudarsono untuk menjalani pembinaan.

)**ist/ Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like