Jakarta ! HukumWatch.com –
Langkah hukum yang diambil oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan publik. Permohonan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terkait. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam aspek prosedural.
“Praperadilan adalah ruang uji yang sah dalam sistem hukum kita. KPK menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Proses Hukum Berjalan, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Namun demikian, melalui Biro Hukumnya, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang guna mempersiapkan materi jawaban secara komprehensif. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menghadapi proses hukum secara profesional.
“KPK memastikan akan menghadapi praperadilan ini dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Budi.
Keyakinan KPK atas Prosedur dan Alat Bukti
Dalam pernyataannya, KPK juga menegaskan keyakinannya bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah dan didukung oleh kecukupan alat bukti. Praperadilan, ditegaskan Budi, tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan.
Hal ini menjadi penting mengingat perkara tersebut memiliki kedekatan langsung dengan kepentingan publik, khususnya terkait integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Latar Belakang Kasus: OTT dan Dugaan Suap Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan PN Depok. Selain I Wayan Eka Mariarta, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, yakni Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah sebagai juru sita, serta dua pihak dari sektor swasta.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa lahan. Bahkan, Bambang Setyawan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan transaksi penukaran valuta asing selama periode 2025.
Uji Legalitas Penyitaan Jadi Fokus
Permohonan praperadilan yang diajukan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan. Hingga kini, petitum atau isi lengkap permohonan belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara.
Namun, langkah ini menjadi sinyal penting bahwa proses hukum akan memasuki babak baru, di mana aspek formil penegakan hukum diuji secara terbuka di pengadilan.
Komitmen Transparansi dan Kepercayaan Publik
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif dan kritis. Transparansi dalam penanganan kasus dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan dinamika hukum yang terus berkembang, publik diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari kontrol sosial yang konstruktif.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan cerminan pertarungan antara integritas dan penyimpangan dalam sistem peradilan. Praperadilan yang diajukan menjadi ujian penting bagi kredibilitas proses penegakan hukum di Indonesia. Ketika hukum diuji secara terbuka, di situlah keadilan menemukan momentumnya—tegas, terang, dan tak terbantahkan.
Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan—dan di ruang sidang praperadilan inilah kebenaran akan menemukan suaranya.
)***Djunod / Foto Ist.

