Categories JUSTICE LAWNATION

JPU Muhammad Arfian Sampaikan Permohonan Maaf Atas Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

Jakarta ! Hukumwatch.com –

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang membahas polemik tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu. Dalam forum resmi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan yang sempat diajukan dalam proses persidangan sebelumnya.

Permohonan maaf itu disampaikan Arfian di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat yang digelar pada Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus evaluasi profesional atas proses penanganan perkara.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan itu menyatakan dirinya bersalah dan telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai mekanisme internal kejaksaan.

“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas. Arfian juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian dan koreksi terhadap proses hukum tersebut.

“Sekali lagi kami mohon izin menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin. Kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf tersebut. Ia menilai kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya bagi jaksa muda dalam menjalankan tugasnya secara lebih cermat.

“Terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed. Kita maafkan. Kita berharap sebagai anak muda bisa belajar, lebih bijak ke depan, dan bisa terus maju dalam kariernya,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang putusan yang digelar Kamis (5/3/2026) menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang sempat diajukan jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sekaligus menutup polemik yang sempat berkembang di ruang publik terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK yang dinilai memiliki peran terbatas dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian. Setiap keputusan hukum tidak hanya menentukan nasib seseorang, tetapi juga menjadi cerminan keadilan yang dijaga oleh negara.

Pada akhirnya, peristiwa ini menegaskan satu hal: hukum harus berdiri di atas fakta, integritas, dan keberanian untuk mengakui kesalahan. Dari ruang sidang hingga ruang pengawasan, keadilan hanya akan kuat jika dijalankan dengan kerendahan hati dan tanggung jawab yang utuh.

Peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap proses peradilan. Ketika kesalahan diakui dan diperbaiki, kepercayaan publik terhadap hukum justru dapat semakin kuat. Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi tentang memastikan kebenaran tetap berdiri tegak di hadapan hukum.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like