Jakarta, HukumWatch.com –
Kakak kandung JE, Jo Carolina, menyampaikan klarifikasi terkait berbagai narasi yang beredar di ruang publik mengenai konflik rumah tangga antara JE dan DP. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta dengan didampingi kuasa hukum JE, Alfin Rafael, SH, MH dan Emilio Fransantoso, SH, MH.
Jo Carolina menegaskan bahwa penjelasan yang ia sampaikan merupakan pernyataan pribadi sebagai anggota keluarga, bukan dalam kapasitas profesi maupun institusi tempat ia bekerja.
“Saya menyampaikan ini murni sebagai kakak yang menyaksikan langsung perjalanan rumah tangga adik saya sejak awal,” ujar Jo Carolina.
Menurut Jo, keluarga mereka selama bertahun-tahun tinggal bersama di rumah peninggalan kakek dan nenek di Jakarta. Di rumah itu pula empat bersaudara dalam keluarga tersebut dibesarkan oleh kedua orang tua mereka.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal DP dikenal baik oleh keluarga. Bahkan sebelum menikah dengan JE, DP telah tinggal bersama di rumah tersebut.
“Kami tidak pernah memperlakukan DP secara tidak pantas. Kami menerima dan menganggapnya sebagai bagian dari keluarga,” kata Jo.
Keluarga juga memberikan berbagai dukungan kepada pasangan tersebut. Ketika DP menjalankan usaha, mulai dari penjualan daring hingga bisnis bakery, JE turut membantu, sementara keluarga besar ikut memberikan dukungan sesuai kemampuan.
Hubungan antara kedua keluarga juga disebut berjalan baik. Orang tua DP bahkan kerap berkonsultasi mengenai kesehatan kepada kakak JE dan bantuan tersebut selalu diberikan ketika dibutuhkan.
Meski demikian, Jo mengakui bahwa perbedaan pendapat dalam rumah tangga tetap pernah terjadi. Namun keluarga memilih tidak ikut campur secara berlebihan.
“Kami selalu menghormati privasi rumah tangga mereka,” ujarnya.

Jo juga menegaskan bahwa selama tinggal bersama, keluarga tidak pernah menyaksikan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan JE terhadap DP.
“Sejak kecil kami diajarkan orang tua untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan,” katanya.
Situasi berubah pada Senin, 12 Februari 2024, ketika DP memutuskan meninggalkan rumah setelah menyampaikan bahwa hubungan mereka tidak lagi cocok.
Menurut Jo, peristiwa tersebut terjadi tanpa keributan sebelumnya. Pada hari itu DP mengemasi barang-barangnya dan dijemput oleh ayahnya.
“Bahkan sebelum pergi, DP sempat menuliskan pernyataan bahwa jika terjadi perceraian, hak asuh anak diberikan kepada JE,” jelasnya.
Saat itu anak pasangan tersebut masih berusia sekitar 17 bulan.

Setelah perpisahan terjadi, JE disebut tetap berupaya membuka komunikasi dengan harapan dapat berdamai demi kepentingan anak. DP juga masih beberapa kali datang ke rumah untuk bertemu anaknya.
“Kami tidak pernah melarang DP bertemu anaknya,” tegas Jo.
Proses perceraian antara JE dan DP berlangsung sejak 2024 hingga memasuki tahap kasasi. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga banding, hak asuh anak diberikan kepada JE. Namun dalam putusan kasasi, hak asuh berpindah kepada DP.
Keluarga menyatakan saat itu mereka belum menerima surat perintah eksekusi penyerahan anak.
Selama masa tersebut, JE mengasuh anaknya secara langsung tanpa bantuan pengasuh.
“Adik saya sendiri yang mengganti popok, memberi makan, memandikan, hingga menemani anaknya tidur,” kata Jo.

Situasi kembali memanas pada 30 Oktober 2025 ketika DP bersama beberapa orang datang ke sekolah anak di kawasan Samanhudi.
Menurut informasi yang diterima keluarga dari pihak sekolah, rombongan tersebut membuka pintu kecil tanpa izin petugas keamanan dan langsung membawa anak yang saat itu sedang berbaris sebelum masuk kelas.
“Petugas keamanan dan guru sempat mencoba menghalangi, tetapi terjadi dorongan fisik,” ujar Jo.
Sejak peristiwa itu, JE mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya selama sekitar dua bulan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026, JE akhirnya dapat menjemput kembali anaknya.
“Pertemuan itu sangat emosional bagi keluarga karena anak kembali ke rumah,” kata Jo.
Namun pada sore hari yang sama, situasi kembali memanas ketika DP bersama sekelompok orang mendatangi rumah keluarga.
“Kami melihat adanya perusakan pada trali pintu dan beberapa bagian rumah,” ujarnya.

Saat kejadian itu, menurut Jo, di dalam rumah hanya ada orang tua mereka yang sudah lanjut usia, JE, dan anak yang masih berusia tiga tahun.
Malam harinya anak kembali dibawa oleh DP, sementara JE dibawa ke kantor polisi.
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, keluarga menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu mereka mengajukan permohonan praperadilan.
Jo juga menyampaikan keprihatinan terhadap pemberitaan yang menyebutkan identitas lengkap serta alamat rumah keluarga mereka.
“Hal itu menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga dan berpotensi merugikan masa depan anak,” katanya.
Ia mengaku selama ini memilih diam agar persoalan keluarga tidak menjadi konsumsi publik. Namun ia merasa perlu memberikan klarifikasi karena narasi yang berkembang dinilai semakin memojokkan adiknya.
“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini tentang masa depan seorang anak,” ujarnya.
Jo berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang menang di pengadilan, tetapi tentang siapa yang benar-benar melindungi masa depan seorang anak,” tutupnya.
)**Yuri / Foto Ist.

