Jakarta ! HukumWatch.com –
Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui penyidik resmi menahan dokter kecantikan, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai adanya tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam sebelum akhirnya ditahan oleh penyidik.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026).

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan guna menggali keterangan lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada dokter kecantikan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Budi, salah satu alasan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Ia diketahui beberapa kali mangkir dari kewajiban pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Penyidik mencatat bahwa tersangka tidak hadir dalam kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, serta kembali mangkir pada Kamis, 5 Maret 2026. Pada saat yang sama, tersangka diketahui sedang melakukan siaran langsung melalui akun media sosial TikTok miliknya, sehingga penyidik menilai sikap tersebut dapat menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sebelum menjalani penahanan, tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal dan dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukum yang mendampingi.
Sebagai informasi, Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan praktik layanan kesehatan dan keamanan konsumen di sektor kecantikan yang terus berkembang di Indonesia.
Penegakan hukum yang dilakukan aparat diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di bidang kesehatan dan kecantikan untuk selalu mengedepankan etika profesi, transparansi produk, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di sektor kesehatan dan industri kecantikan. Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa setiap praktik layanan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Ketegasan aparat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya standar layanan kesehatan yang lebih aman, profesional, dan bertanggung jawab di masa mendatang.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, sementara aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.
)**Djunod / Foto Ist

