Categories CRIME STORY

Dugaan Penipuan Berkedok Jasa Hukum, Keluarga YY Desak Transparansi dan Penegakan Kode Etik

Jakarta ! HukumWatch.com –

Seorang warga berinisial YY menyampaikan perlawanan terbuka atas dugaan penipuan berkedok jasa hukum yang diduga dilakukan oleh seorang advokat berinisial NR, S.H., LL.M. Setelah menempuh proses hukum selama lebih dari 19 bulan tanpa kepastian, keluarga YY menyatakan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan prosedural.

Kasus ini bermula dari penandatanganan Surat Perjanjian Nomor 01.010/HI/SP/XII/2023 pada Desember 2023. Dalam dokumen tersebut tercantum klausul jaminan (guarantee) atas hasil vonis tertentu dalam perkara pidana yang dihadapi YY. Perjanjian itu juga memuat ketentuan pengembalian dana apabila hasil yang dijanjikan tidak terpenuhi.

Keluarga YY menegaskan bahwa hubungan hukum kontraktual antara korban dan advokat sah secara perdata. YY menandatangani langsung perjanjian dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan tertulis. Seluruh transaksi dan komunikasi disebut terdokumentasi dengan rapi.

Pada tahun 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Putusan Nomor 113/PID.SUS/2024/PT.DKI. Hasil putusan tersebut disebut bertolak belakang dengan jaminan tertulis dalam perjanjian. Kondisi itu menjadi titik awal sengketa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dan somasi resmi. Namun, menurut keterangan keluarga, langkah tersebut tidak mendapat respons. YY bahkan mengaku diblokir oleh pihak terlapor.

Pada 18 Juli 2024, YY melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4101/VII/2024/SPKT. Proses hukum berjalan hingga akhirnya pada 9 Desember 2024, Polres Metro Bekasi Kota mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana.

Tidak menerima keputusan itu, YY mengajukan pengaduan masyarakat pada Februari 2025 kepada pimpinan kepolisian, termasuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Proses berlanjut ke tahap Gelar Perkara Khusus (GPK) pada Mei hingga Juni 2025.

Keluarga YY menyebut hasil GPK yang tertuang dalam Surat B/1739/VI/2025 memuat ketidakakuratan fakta, terutama terkait hubungan hukum antara korban dan advokat. Padahal, YY telah hadir dan memberikan keterangan secara langsung.

Keanehan kembali muncul saat Surat Perkembangan B/3542/VII/2025 diterbitkan pada Juli 2025. Dokumen tersebut menyatakan perkara telah dihentikan dan dibuka kembali tanpa penjelasan rinci. Hingga kini, menurut keluarga, belum ada kejelasan tindak lanjut atas hasil GPK sebelumnya. Upaya klarifikasi kepada penyidik dan Kapolres setempat juga disebut belum memperoleh jawaban.

Atas rangkaian peristiwa itu, keluarga YY mempertanyakan efektivitas pengawasan internal kepolisian dan perlindungan hukum bagi masyarakat awam. Mereka menilai kasus dugaan penipuan jasa hukum ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik pada profesi advokat dan institusi penegak hukum.

Keluarga juga meminta organisasi advokat, khususnya Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik berat oleh anggotanya. Mereka mendorong pemeriksaan etik dan administratif, termasuk verifikasi latar belakang pendidikan oleh instansi berwenang, guna memastikan profesionalisme dan integritas profesi hukum tetap terjaga.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, keluarga YY menyatakan siap membuka seluruh dokumen dan alat bukti yang dimiliki. Dokumen tersebut meliputi perjanjian tertulis, bukti pembayaran, salinan putusan pengadilan, serta dokumen resmi kepolisian untuk diverifikasi oleh pihak berwenang maupun publik.

Keluarga YY berharap penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi perlindungan masyarakat dari dugaan praktik penyalahgunaan profesi hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada prosedur administratif. Hukum harus menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas. Ketika masyarakat kecil berani bersuara demi kebenaran, maka negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjawabnya dengan tegas, adil, dan tanpa keraguan.

)**Djunod / Tjoek / Foto.Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like