Jakarta Utara ! HukumWatch.com –
Pada Senin, 9 Januari 2026, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum RAFAEL & PARTNERS, yang terdiri dari Alfin Rafael, S.H., M.H., Emilio Fransantoso, S.H., M.H., dan Malik Putra Eman, S.H., M.H., menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Sdr. Jo Edward terhadap Kepala Satreskrim Mapolsek Kelapa Gading dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr.
Permohonan ini diajukan menyusul penetapan Jo Edward sebagai tersangka atas dugaan penculikan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini bermula dari situasi emosional seorang ayah yang telah menahan rindu karena tidak bertemu anaknya selama kurang lebih tiga bulan.

Penetapan Tersangka Dinilai Terlampau Dini
Dalam keterangannya kepada media, Alfin Rafael menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai prematur dan sarat kejanggalan prosedural. Proses penetapan tersebut berlangsung dalam waktu kurang dari delapan jam.
“Klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, pemeriksaan awal sangat penting untuk memperoleh keterangan yang utuh dan objektif,” ujar Alfin Rafael.
Ia menambahkan bahwa status Jo Edward sebagai ayah kandung seharusnya menjadi pertimbangan hukum yang mendalam sebelum aparat mengambil langkah represif. Dalam konteks hukum pidana, kehati-hatian dan kecermatan penyidik merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat diabaikan.
Uji Keabsahan Dua Alat Bukti
Sementara itu, Emilio Fransantoso menyatakan bahwa pihaknya juga menguji keabsahan minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses pengumpulan dan penetapan alat bukti tersebut.
“Dalam kurun waktu kurang dari delapan jam, sangat diragukan telah dilakukan serangkaian proses yang lengkap, termasuk pemeriksaan ahli terhadap alat bukti yang digunakan,” tegas Emilio.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diperoleh penyidik melalui upaya paksa pada 3 Januari 2026 diduga tidak disertai izin dari Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, tidak ditemukan berita acara penyitaan yang semestinya menjadi dokumen resmi dalam setiap tindakan penyitaan.
Hal ini, menurutnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang mengatur secara tegas mekanisme upaya paksa dan penyitaan.
Tidak Dilakukan Gelar Perkara dan Dugaan Ketidaksesuaian Unit Penanganan
Pandangan senada disampaikan oleh Malik Putra Eman. Ia menilai bahwa dalam proses penetapan tersangka tidak dilakukan gelar perkara untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
“Gelar perkara adalah tahapan penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Jika tahapan ini tidak dilakukan, maka validitas penetapan tersangka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Malik juga menyoroti aspek kewenangan unit yang menangani perkara ini. Mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah usia 12 tahun, seharusnya penanganan dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres atau Polda. Namun, penetapan tersangka justru dilakukan oleh unit Satreskrim.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian prosedur dan kompetensi penanganan perkara yang menyangkut anak di bawah umur.
Praperadilan sebagai Ujian Kepastian Hukum
Permohonan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur yang dilakukan penyidik. Praperadilan merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh undang-undang guna melindungi hak asasi setiap warga negara dari tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menilai secara objektif dan proporsional seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut status hukum seseorang, tetapi juga menyentuh relasi orang tua dan anak yang dilindungi oleh hukum. Ketika rasa rindu seorang ayah berujung pada jeratan pidana, maka proses penegakan hukum harus berjalan dengan kehati-hatian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Pada akhirnya, praperadilan ini menjadi cermin komitmen sistem peradilan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Sebab di ruang sidang itulah kebenaran diuji, prosedur ditimbang, dan keadilan ditegakkan secara terang dan bermartabat.
Keadilan tidak boleh tergesa. Keadilan harus lahir dari proses yang sah, jernih, dan berintegritas.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist.

