Jakarta Pusat ! HukumWatch.com –
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto menegaskan tidak terdapat pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan publik usai sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kerry yang juga beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi di persidangan justru menguatkan fakta bahwa penyewaan tiga kapal milik JMN dilakukan murni berdasarkan kebutuhan operasional PIS. Tidak satu pun saksi menyebut adanya pengaturan tersembunyi, apalagi rekayasa tender.
“Hari ini jelas dan terang. Dari seluruh keterangan saksi mahkota, tidak ditemukan adanya pengaturan dalam penyewaan kapal,” tegas Hamdan di hadapan awak media.

Menurut Hamdan, kebutuhan kapal dalam jumlah besar pada periode 2021 hingga 2023 dipicu kondisi armada Pertamina yang telah menua dan sering mengalami gangguan teknis serta kecelakaan. Kondisi tersebut memaksa PIS membuka peluang secara luas kepada pemilik kapal nasional untuk berinvestasi menyediakan armada baru demi menjaga distribusi energi nasional tetap berjalan.
PIS, lanjut Hamdan, secara terbuka menyosialisasikan kebutuhan tersebut kepada seluruh pemilik kapal di Indonesia. Situasi saat itu tidak ideal. Sebagian besar kapal nasional telah lebih dulu disewa, sementara armada milik Pertamina sendiri dinilai tidak lagi efisien untuk mengimbangi lonjakan kebutuhan distribusi.
Hamdan juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya formalitas. Ia menekankan bahwa skala operasional PIS sangat besar dengan sekitar 20 ribu kegiatan pengangkutan per tahun. Perkara yang kini dipersoalkan, kata dia, hanya mencakup bagian sangat kecil dari keseluruhan aktivitas pengangkutan energi nasional.

Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak OTM, Hamdan menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan langsung dilakukan karena faktor keunggulan strategis. OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM di Indonesia yang mampu melayani kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton.
Dengan kemampuan tersebut, kapal bermuatan hingga 600 ribu barel BBM dapat bersandar dalam satu kali pengangkutan. Kondisi ini membuat OTM menjadi simpul vital dalam efisiensi distribusi energi nasional.
Keunggulan OTM tidak berhenti di situ. Terminal ini juga memiliki fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi BBM domestik dilakukan menggunakan kapal kecil ke berbagai wilayah. Fasilitas ini menjadi krusial karena banyak dermaga di Indonesia tidak mampu disandari kapal besar.
“Tidak ada terminal lain yang memiliki kemampuan seperti OTM. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina dan negara,” ujar Hamdan.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan. Mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik menyimpulkan bahwa penyewaan Terminal OTM memberikan keuntungan finansial signifikan. Berdasarkan perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun masa sewa, bahkan setelah dikurangi biaya operasional.
Hamdan juga mempertanyakan klaim kerugian negara yang sebelumnya disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menilai, jika seluruh data dan metodologi dihitung secara objektif, penyewaan OTM justru terbukti menguntungkan negara.
Penegasan tersebut diperkuat oleh Patra M. Zen yang merujuk kajian Surveyor Indonesia serta kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023. Dari kajian tersebut, efisiensi operasional yang dinikmati Pertamina selama 2021 hingga 2025 mencapai Rp 8,7 triliun.
Jika dikonversikan, keuntungan total yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM disebut mencapai lebih dari Rp 17 triliun. Angka itu berasal dari akumulasi keuntungan USD 524 juta ditambah efisiensi operasional Rp 8,7 triliun.
Dengan data tersebut, Patra mempertanyakan klaim jaksa yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Ia menegaskan, bahkan setelah dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, posisi keuangan Pertamina tetap berada pada level yang sangat menguntungkan.
Pada akhirnya, fakta persidangan berbicara lebih lantang daripada asumsi. Ketika tuduhan kerugian negara diuji dengan data, ahli, dan hitungan objektif, yang muncul justru gambaran efisiensi, keuntungan, dan kebijakan strategis. Dalam terang persidangan, narasi pengaturan runtuh, dan yang tersisa adalah angka serta fakta yang berdiri kokoh—bahwa penyewaan kapal dan terminal ini bukan beban negara, melainkan pengungkit keuntungan nasional.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist.

