Categories JUSTICE LAWTALKS

Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, Tegaskan Sertifikat Sah, Pemberitaan Dinilai Langgar Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Lahan Kolam Retensi Bandara Palembang

Jakarta ! HukumWatch.com – 

Polemik lahan kolam retensi di kawasan Bandara Palembang kembali menjadi sorotan publik. Namun di tengah derasnya arus pemberitaan, kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah melenceng dari prinsip hukum, etika jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.

Dalam pernyataan resminya, Okky menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini berstatus saksi, bukan tersangka, bukan pula terpidana.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana merupakan tindakan yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ia menyoroti sejumlah pemberitaan yang secara terbuka menyebut dugaan korupsi, kerugian negara, hingga labelisasi tertentu, tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal secara yuridis, keabsahan sertifikat tanah hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan, bukan oleh opini publik, lembaga non-yudisial, maupun narasi media.

Okky menegaskan bahwa Sertifikat Nomor 473 yang dipermasalahkan merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui prosedur resmi dan berlapis.

Seluruh tahapan teknis, mulai dari verifikasi alas hak, pengukuran, sidang panitia, hingga penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak, sepenuhnya berada dalam kewenangan BPN. Kliennya, sebagai pemohon, tidak memiliki dan tidak mungkin memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Lebih jauh, ia mempertanyakan klaim yang menyebut adanya pernyataan auditor BPKP terkait ketidaksahan sertifikat dan kerugian negara total loss sebesar Rp9,8 miliar.

Hingga kini, pihaknya tidak pernah menerima dokumen resmi dari BPKP yang menyatakan hal tersebut. Menurut Okky, BPKP tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyatakan sah atau tidak sahnya sertifikat tanah, karena kewenangan itu berada pada ranah peradilan.

Narasi lain yang turut diluruskan adalah penyebutan tanah tersebut sebagai aset negara. Okky menegaskan adanya kesalahan fatal dalam memahami hukum agraria.

Tanah negara bukan berarti tanah milik negara. Tanah negara adalah tanah yang belum dilekati hak dan secara hukum dapat dimohonkan oleh warga negara sepanjang memenuhi syarat administratif. Hal ini berbeda secara mendasar dengan barang milik negara yang berasal dari APBN.

Dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Okky mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 39 Tahun 2023 mengatur secara ketat mekanisme pengadaan tanah, termasuk kewajiban musyawarah, penilaian independen oleh KJPP, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

Fakta menunjukkan, nilai penggantian kerugian yang diterima kliennya justru lebih rendah dari hasil penilaian awal, sehingga tuduhan mark-up menjadi tidak berdasar.

Ia juga memaparkan bahwa objek tanah seluas sekitar empat hektare tersebut melibatkan banyak pejabat negara dalam prosesnya, termasuk notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi Datun, sebagai bentuk kehati-hatian hukum.

Fakta ini menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah tidak dilakukan secara serampangan.

Namun ironisnya, meski telah mengikuti seluruh prosedur hukum, kliennya justru menghadapi pemeriksaan berlarut-larut selama hampir empat tahun dan tekanan psikologis yang berdampak langsung pada keluarganya.

Bahkan, akibat rasa takut terhadap kriminalisasi, kliennya MS sempat mengembalikan dana penggantian kerugian sebesar Rp10 miliar, meskipun secara hukum dana tersebut tetap merupakan haknya hingga ada putusan pengadilan yang inkracht.

Okky juga menyesalkan adanya media yang memuat tuduhan tanpa konfirmasi dan klarifikasi, termasuk penggunaan diksi yang menghakimi serta penyebutan identitas tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menempuh langkah klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap media yang dinilai melanggar prinsip jurnalistik dan hukum pidana.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas opini, apalagi ketakutan. Hukum harus berdiri di atas bukti, fakta, dan nurani. Menjadikan opini publik sebagai alat penghakiman justru berpotensi menghancurkan keadilan itu sendiri.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata soal tanah, bukan pula sekadar angka atau sertifikat. Ini adalah ujian tentang konsistensi negara dalam menghormati hukum, menjaga hak konstitusional warga, dan memastikan bahwa keadilan tidak tumbang oleh kegaduhan.

Karena ketika hukum dikalahkan oleh opini, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa keadilan itu sendiri.

)**Tjoek ; Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like