Jakarta ! HukumWatch.com –
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sekaligus Anggota MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum yang mengedepankan pencegahan, pendampingan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan desa.
Apresiasi tersebut disampaikan usai Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Jaksa Agung RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memastikan hukum hadir secara adil dan membumi.
Menurut Achmad Azran, yang akrab disapa Bang Azran, Kejaksaan Agung memegang peran vital dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Komite I DPD RI menilai Kejaksaan Agung memiliki posisi strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama melalui pendekatan pencegahan dan pendampingan hukum,” ujar Bang Azran.
Dalam forum tersebut, Komite I DPD RI secara tegas mendorong penguatan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pemerintahan desa. Langkah ini dipandang sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah persoalan hukum sekaligus membangun tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Komite I juga menekankan pentingnya implementasi yang cermat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Perubahan mendasar dalam regulasi ini dinilai harus dijalankan secara terukur agar mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, efektif, dan efisien.
Pria asli Betawi itu turut menyambut baik kesepakatan antara DPD RI dan Kejaksaan Agung RI untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta membentuk Tim Penghubung (Person in Charge/PIC). Mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat tindak lanjut atas aspirasi dan persoalan hukum masyarakat daerah yang disampaikan para senator DPD RI.
Tak hanya itu, Komite I DPD RI menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Fokus utama kerja sama ini adalah sosialisasi dan edukasi hukum guna mencegah praktik korupsi di tingkat desa serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Sinergi DPD RI dan Kejaksaan Agung RI adalah fondasi penting dalam menghadirkan keadilan hukum yang dekat dengan masyarakat serta memperkuat pembangunan dari desa sebagai titik awal kemajuan bangsa,” tutup Bang Azran.
Kolaborasi yang terbangun hari ini bukan sekadar kerja institusional, melainkan ikhtiar serius menghadirkan negara secara utuh di tengah rakyat—dari Senayan hingga pelosok desa, dari regulasi hingga keadilan yang benar-benar dirasakan.
)**Tjoek / Foto Ist.

