Categories CRIME STORY

Kejati Jabar Resmi Tangani Kasus Penghinaan Suku Sunda oleh YouTuber Resbob

Jakarta ! HukumWatch.com –

Penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jawa Barat, menandai keseriusan negara dalam melindungi martabat suku, budaya, dan identitas bangsa.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa SPDP tersebut diterima pada 6 Januari 2026. Menindaklanjuti hal itu, Kejati Jabar langsung menunjuk enam jaksa peneliti guna melakukan pendalaman berkas perkara secara menyeluruh dan profesional.

“Jaksa telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum menunjuk enam jaksa peneliti,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Langkah ini menjadi bagian penting dari proses hukum untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana. Keenam jaksa tersebut akan meneliti setiap detail perkara agar proses pelimpahan ke pengadilan dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai asas keadilan.

Dalam SPDP tersebut, MAF alias Resbob disangkakan melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun. Pasal ini mengatur secara tegas perbuatan penghinaan terhadap golongan masyarakat yang dapat memicu kebencian dan perpecahan sosial.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) sekaligus penghinaan terhadap suku Sunda. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh melanggar nilai kemanusiaan, etika sosial, dan hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan ruang publik tetap sehat, beradab, dan menjunjung tinggi keberagaman.

Pada akhirnya, proses hukum ini bukan sekadar soal satu nama atau satu kasus, melainkan cermin komitmen bersama bahwa martabat budaya dan kehormatan suku bangsa bukan bahan konten, melainkan nilai luhur yang wajib dijaga—dan ketika dilanggar, hukum akan berbicara dengan tegas, dingin, dan tak bisa ditawar.

)***Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like