Categories INTERMEZZO

Polda Metro Jaya Tegaskan Profesionalisme Tangani Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono

Jakarta ! HukumWatch.com –

Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan terhadap komika nasional Pandji Pragiwaksono secara profesional, proporsional, dan transparan. Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap laporan yang berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan akan berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang sah, demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak tanpa kecuali. Penanganan perkara ini, menurutnya, tidak akan dipengaruhi oleh opini publik maupun tekanan kelompok tertentu.

“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya di Jakarta.

Klarifikasi Pelapor Jadi Langkah Awal

Polda Metro Jaya memastikan laporan tersebut telah resmi diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Sebagai langkah awal, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Selain klarifikasi, kepolisian juga akan melakukan analisis menyeluruh terhadap barang bukti yang disertakan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit flashdisk berisi rekaman percakapan serta tangkapan layar atau gambar yang dianggap relevan dengan laporan.

“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor serta melakukan analisa terhadap barang bukti yang diserahkan,” jelas Budi Hermanto.

Imbauan Kepada Publik untuk Tetap Objektif

Di tengah dinamika opini yang berkembang, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak bias dalam menyampaikan informasi serta tidak menarik kesimpulan prematur. Proses hukum, kata Budi, membutuhkan ketenangan, objektivitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini menjadi krusial mengingat kasus tersebut menyangkut figur publik, ruang ekspresi seni, serta sensitivitas sosial yang melibatkan kelompok anak muda dari dua organisasi Islam besar di Indonesia.

PBNU dan PP Muhammadiyah Tegaskan Sikap Resmi

Menariknya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa laporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukan representasi sikap resmi organisasi.

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, bahkan menekankan pentingnya humor dalam kehidupan berbangsa.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak. Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah kunci,” ujarnya.

Sementara itu, PP Muhammadiyah melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI), Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki mandat resmi dari persyarikatan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Bachtiar.

Seni, Kritik, dan Batas Hukum

Kasus ini kembali membuka diskursus nasional tentang batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan ranah hukum. Stand up comedy sebagai bentuk seni memiliki karakter satir dan reflektif, namun tetap berhadapan dengan sensitivitas publik yang beragam.

Di sinilah negara diuji. Bukan untuk membungkam tawa, tetapi untuk menjaga keadilan. Bukan untuk menghakimi karya, tetapi untuk memastikan hukum berjalan dengan akal sehat.

Ketika hukum berdiri tegak tanpa emosi, dan humor tetap hidup tanpa ketakutan, di situlah demokrasi menemukan nadinya. Jika tawa saja harus gentar, maka yang sesungguhnya terancam bukan komedian, melainkan kewarasan bangsa.

Publik kini menanti satu hal penting, yakni proses hukum yang jernih, adil, dan beradab. Sebab Indonesia tidak kekurangan kritik, tetapi akan selalu kekurangan kebijaksanaan jika nalar dikalahkan oleh amarah.

)**By D.Junod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like