Lahat (HukumWatch) :
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi masuk ke ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Pelapor diketahui bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya, yang melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut dibuat pada 25 Desember 2025 pukul 21.36 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.

Berdasarkan laporan resmi, peristiwa dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, berlokasi di Desa Mekar Jaya dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mekar Jaya, diduga terlibat bersama pihak lain dalam proses jual beli lahan yang disinyalir menyalahi aturan hukum.
Dalam uraian laporan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah transmigrasi, yang secara hukum dilarang untuk diperjualbelikan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen dan pemalsuan surat.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, lahan milik warga Desa Mekar Jaya dilaporkan telah dikuasai oleh terlapor dan pihak terkait. Merasa haknya dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses secara transparan dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Haruniadi Puspita Yuda menegaskan bahwa laporan tersebut telah disertai bukti awal yang cukup.
“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi yang diduga dilakukan oleh PJ Kepala Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, seluas 23 hektare. Bahkan, jika ditelusuri lebih jauh, total lahan yang bermasalah diduga mencapai sekitar 5.600 hektare pada tahun 2016,” tegas kuasa hukum pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi yang dipersoalkan.
Kasus ini kembali membuka tabir panjangnya persoalan agraria di Sumatera Selatan, khususnya terkait alih fungsi dan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang sejatinya dilindungi secara tegas oleh regulasi agraria nasional. Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi harapan publik, agar keadilan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di atas tanah yang diperebutkan.
Ketika tanah yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru berubah menjadi arena kepentingan, maka hukum adalah satu-satunya jalan pulang—dan publik menunggu, apakah keadilan benar-benar akan berdiri tegak, atau kembali tumbang oleh kuasa.
)**Donz / Foto Ist.

