Hukumwatch.com — Dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli lahan transmigrasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Pelapor atas nama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya, melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan dibuat pada 25 Desember 2025 pukul 21.36 WIB di SPKT Polres Lahat.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa dugaan pemalsuan terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mekar Jaya, bersama pihak lain.
Menurut uraian laporan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum yang sah dan berlaku. Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 23 hektar, dan diduga merupakan tanah transmigrasi yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.
Akibat dari dugaan perbuatan tersebut, tanah milik warga Desa Mekar Jaya disebut telah dikuasai oleh terlapor dan pihak terkait. Pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lahat untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditegaskan oleh Iskandar, S. H., selaku kuasa hukum Haruniadi Puspita Yuda menegaskan bahwa laporan ini dilengkapi dengan bukti awal.
“Di sini ada bukti laporannya kasus dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi yang dilakukan PJ Kepala Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, seluas 23 hektar, dan total seluruhnya mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016”, kata Iskandar, S. H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal atas laporan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi tersebut.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum pertanahan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi dan peralihan hak atas tanah transmigrasi, yang secara tegas diatur dan dilindungi oleh regulasi agraria nasional. (doni)

