Categories JUSTICE

Jaksa Tegaskan Unsur Melawan Hukum dalam Kontrak Tangki Minyak Merak, Bantahan Kerry Adrianto Dipatahkan Fakta Persidangan

Jakarta (HukumWatch) :

Sidang perkara dugaan korupsi terkait penyewaan tangki minyak di Terminal Merak kembali menegaskan satu hal penting: persoalan hukum tidak diukur dari masih beroperasi atau tidaknya sebuah fasilitas, melainkan dari cara dan dasar kerja sama itu dilahirkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, bantahan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza justru terbentur oleh fakta-fakta persidangan yang kian terang.

Terdakwa yang juga Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa tersebut sebelumnya menyatakan bahwa tangki minyak milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) tidak merugikan negara. Alasannya sederhana, jika memang bermasalah, maka fasilitas itu seharusnya sudah lama dihentikan operasionalnya. Namun, argumen ini langsung direspons tegas oleh jaksa.

Salah satu JPU, Triyana Setia Putra, menegaskan bahwa unsur melawan hukum tidak terletak pada aktivitas tangki minyak hari ini, melainkan pada tahap awal perjanjian kerja sama antara PT Pertamina dan PT OTM. Pernyataan tersebut disampaikan Tri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

“Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan hampir 30 orang saksi, kami mendapatkan fakta hukum terkait kebutuhan terhadap OTM,” ujar Tri. Kalimat ini menjadi penanda bahwa dakwaan jaksa tidak dibangun dari asumsi, melainkan dari rangkaian kesaksian yang saling menguatkan.

Salah satu saksi kunci adalah Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina. Dalam kesaksiannya, Karen menegaskan bahwa Pertamina tidak membutuhkan tambahan tangki penyimpanan minyak di wilayah Serang, Banten, saat kerja sama itu diteken. Fakta ini menjadi titik krusial dalam perkara.

“Berdasarkan keterangan saksi Ibu Karen, pada saat itu tidak ada kebutuhan storage di Serang,” tegas Tri. Pernyataan tersebut secara langsung meruntuhkan narasi kebutuhan mendesak yang selama ini dijadikan dasar pembenaran proyek Terminal BBM Merak.

Jaksa meyakini, kesaksian Karen memperkuat dugaan adanya rekayasa sistematis untuk mengondisikan agar Pertamina seolah-olah membutuhkan fasilitas PT OTM. Rekayasa ini diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina kala itu, Alfian Nasution sebagai Vice President Supply dan Distribusi Pertamina periode 2011–2015, hingga Kerry Adrianto dan ayahnya, Mohamad Riza Chalid.

“Ini merupakan hasil rekayasa para terdakwa, yang dikondisikan seolah-olah Pertamina membutuhkan OTM sebagai terminal penyimpanan dan penyaluran BBM,” lanjut Tri dengan nada tegas.

Lebih jauh, jaksa menekankan bahwa sejak awal penyewaan tangki minyak PT OTM tidak pernah masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina periode 2013–2018. Tidak ada perencanaan resmi. Tidak ada studi kelayakan. Tidak ada kebutuhan mendasar.

“Tidak adanya rencana, tidak adanya feasibility study, dan tidak adanya kebutuhan mendasar menjadi inti dari unsur melawan hukum ini,” kata Tri menutup penjelasannya.

Dalam kontrak kerja sama tersebut juga diatur mengenai minimum throughput fee, yakni biaya minimal yang harus dibayarkan atas penggunaan fasilitas, terlepas dari volume minyak yang benar-benar diproses. Untuk PT OTM, standar minimalnya berada di angka sekitar 230 kiloliter, sebuah ketentuan yang dinilai memberatkan dan berpotensi merugikan negara jika kebutuhan riil tidak pernah ada.

Perkara ini menjadi cermin keras bahwa kejahatan korporasi tidak selalu tampak di permukaan, melainkan tersembunyi di balik dokumen, perencanaan fiktif, dan kesepakatan yang sejak awal menyimpang. Operasional yang masih berjalan bukanlah bukti kebenaran, melainkan bisa menjadi jejak panjang dari kesalahan yang dibiarkan.

Pada akhirnya, hukum tidak bertanya apakah sebuah tangki masih berdiri dan terisi, tetapi siapa yang mengondisikan kebutuhan, untuk kepentingan apa, dan dengan cara apa negara dikorbankan. Di titik inilah, bantahan terdakwa mulai kehilangan pijakan, dan fakta persidangan berbicara lebih keras dari segala dalih.

Ketika kebutuhan diciptakan lewat rekayasa, dan kontrak lahir tanpa nurani perencanaan, maka yang tersisa hanyalah jejak kerugian dan pertanggungjawaban. Hukum pun bergerak, bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memastikan bahwa kebenaran akhirnya berdiri, meski harus terenginas di akhir cerita.

)**Donz / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like