Yogyakarta (HukumWatch) :
Anggota Komite III DPD RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat dimediasi, kecuali jika pelaku juga masih berstatus anak di bawah umur. Penegasan ini penting untuk meluruskan praktik keliru di lapangan yang kerap menempatkan korban pada posisi tertekan.
“Kekerasan seksual itu tindak pidana. Relasi korban dan pelaku tidak setara, sehingga tidak boleh diselesaikan lewat musyawarah atau mediasi,” tegas Ahmad Syauqi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/12), yang membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya terkait isu perundungan, pelecehan seksual, dan penculikan anak.
Dalam forum tersebut, DPD RI menghimpun pandangan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, komunitas pendamping korban, hingga perwakilan Forum Anak. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun DIY telah memiliki regulasi dan layanan pendukung, kesenjangan pemahaman serta lemahnya koordinasi antarinstansi masih menjadi hambatan utama.
Ahmad Syauqi menilai, persoalan krusial dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak terletak pada respons yang tidak seragam dan sering kali saling menunggu. Padahal, kasus-kasus ini menuntut kecepatan, kejelasan alur, dan keberanian bersikap tegas.
“Hari ini seluruh stakeholder kita kumpulkan agar ada kesamaan persepsi, identifikasi persoalan di DIY menjadi jelas, dan koordinasi lintas sektor berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Data yang dipaparkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta memperkuat urgensi persoalan ini. Survei terhadap 14.846 siswa SMP, SMA, dan SMK menunjukkan 15 persen responden pernah mengalami kekerasan, dengan dominasi kekerasan verbal sebesar 15 persen dan kekerasan fisik 14 persen.
Kepala KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, mengungkapkan bahwa tantangan perlindungan hak anak tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam sistem pemerintahan sendiri. Pergantian kepala dinas yang terlalu cepat, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta ketiadaan lembaga pengawasan yang kuat menjadi faktor penghambat keberlanjutan program.
“Perda Kota Layak Anak (KLA) Kota Yogyakarta yang sudah berusia sembilan tahun perlu direview dan diperbaharui agar relevan dengan kebutuhan masyarakat hari ini,” jelas Sylvi.
Menutup forum tersebut, Ahmad Syauqi mendorong pembentukan forum lanjutan lintas sektor dengan agenda terukur, target jelas, dan alur rujukan yang pasti. Seluruh hasil pembahasan akan dirangkum menjadi rekomendasi resmi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disampaikan kepada kementerian terkait di tingkat nasional.
Satu pesan mengemuka dengan lantang: kekerasan terhadap anak tidak boleh ditawar, tidak boleh dinegosiasikan, dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Negara harus hadir secara tegas, cepat, dan berpihak penuh kepada korban—karena masa depan anak-anak adalah masa depan bangsa itu sendiri.
)**Tjoek / Foto Ist.

