Hukumwatch.com – Setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditingkat banding, hukuman Nikita Mirzani kini menjadi 6 tahun penjara, putusan tingkat Pengadilan Tinggi tersebut jadi sorotan praktisi hukum Arvid Saktyo.
Menurut Arvid, pihak advokasinya harus membantah predicate crime pada Pengadilan Tingkat pertama jika ingin menggugurkan undang undang TPPU, yang mana Nikita Mirzani telah dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dalam Undang-undang pencemaran nama baik (ITE) bos skincare, Reza Gladys.
Simak berita videonya dikutip dari nitnotmedia.

