Hukumwatch.com – Nikita Mirzani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya menyatakan ibu tiga orang anak itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata hakim ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, pada vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani sempat dibebaskan dari dakwaan TPPU, dan hanya dinyatakan bersalah atas pasal Undang-Undang ITE. Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, memandang terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.
Simak berita videonya dikutip dari nitnotmedia.

