Hukumwatch.com — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali menjalani sidang lanjutan perkara korupsi dengan nomor register 126/Pid.Sus-TPK/2025, pada Jum’at, 28 November 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan Jaksa KPK bernomor 56/TUT.01.04/24/11/2025, yang telah dibacakan pada 18 November lalu, menjerat Nurhadi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail, S.H., M.H. menilai dakwaan tersebut sarat ketidakjelasan dan berpotensi melanggar asas dasar dalam hukum acara pidana.

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, Dr. Maqdir Ismail, S.H., M.H., mempertanyakan inkonsistensi nilai kerugian negara yang muncul dalam dokumen resmi KPK. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara angka Rp300 miliar dan Rp170 miliar yang tercantum dalam berkas berbeda.
“Dakwaan bukan sekadar menyusun narasi, tapi harus menunjukkan perbuatan pidana yang konkret. Tanpa kejelasan itu, bagaimana terdakwa dapat membela diri secara adil?,” tegas Dr. Maqdir Ismail, S.H., M.H., usai sidang.
Perbedaan angka ini menurut tim kuasa hukum menunjukkan lemahnya konstruksi dakwaan dan berpotensi merusak kepastian hukum.
Tim kuasa hukum juga menyoroti strategi penuntutan KPK yang dinilai tidak lazim. Mereka berpendapat KPK memecah satu rangkaian peristiwa menjadi tiga perkara terpisah: suap, gratifikasi, dan TPPU.
“Menjadikan perkara ini sampai dua atau tiga kali seolah-olah mencoba memperlama hukuman terhadap orang yang melakukan satu perbuatan. Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga tidak benar,” ujar Dr. Maqdir Ismail, S.H., M.H.

Pemisahan perkara ini disebut bertentangan dengan asas ne bis in idem, yaitu larangan menghukum seseorang lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.
Kuasa hukum menduga langkah ini justru membuka ruang bagi bentuk penegakan hukum yang represif. “Proses hukum itu untuk kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Jangan sampai dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang,” imbuh Dr. Maqdir Ismail, S.H., M.H.
Dalam eksepsi setebal 34 halaman, tim pembela menyinggung kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang menyelidiki penggunaan jet pribadi karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
Tim hukum mempertanyakan mengapa standar tersebut tidak diterapkan pada Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, yang dalam dakwaan disebut sebagai pihak yang menerima dan mengalirkan dana untuk kepentingan Nurhadi.
“Jika fasilitas Kaesang dianggap tak terkait jabatan Presiden, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi? Ini soal konsistensi dan standar ganda dalam penegakan hukum,” tulis tim pembela dalam eksepsi.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh transaksi Rezky Herbiyono berasal dari bisnis pribadi dan tidak ada bukti aliran dana kepada Nurhadi atau adanya hubungan dengan jabatan lama sang mantan Sekretaris MA.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penentuan tempus delicti yang dinilai tidak akurat, bahkan ada dugaan bahwa dakwaan mencantumkan penerimaan uang pada masa ketika Nurhadi sudah pensiun dari jabatan.
Mereka juga menilai KPK mengabaikan fakta bahwa Nurhadi memiliki usaha produktif yang telah dilaporkan dalam LHKPN. “Beliau memiliki usaha walet dengan penghasilan besar, tetapi hal ini seolah tidak pernah diperhatikan,” kata Dr. Maqdir Ismail, S.H., M.H.
Kuasa hukum memperingatkan bahwa ketidakcermatan dan inkonsistensi dalam penuntutan dapat menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Ini bukan hanya kasus Nurhadi. Ini tentang masa depan penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara,” ujar Dr. Maqdir Ismail, S.H., M.H.
Majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 08 Desember 2025, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan merespons kritik tajam kubu pembela atau tetap melanjutkan dakwaan KPK tanpa perubahan. Sorotan mengarah pada satu pertanyaan besar, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara setara, atau justru menjadi alat yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas ?. (sulis)

