Categories JUSTICE

Eksekusi Mengosongkan Obyek Terlelang Sesuai Risalah Lelang No.460/ 70.01/ 2024-01 Tanggal 22 Agustus 2024 Berlangsung

Jakarta (HukumWatch) : 

Wendra Febrianto SH,MH
Memanggil
H.Achmad Junaedi
Pada 23 Juli 2025
Dalam Perkara Eksekusi antara
PT.BPR Lestari Jabar.
Melawan
Hj.Ida Nursida Dk.
Untuk Diberikan Teguran Agar Secara Sukarela Mengosongkan Obyek Terlelang Sesuai Risalah Lelang No.460/ 70.01/ 2024-01 tanggal 22 Agustus 2024.

Dan pada akhirnya eksekusi pun berlangsung di Mampang Prapatan Selatan, meninggalkan berbagai macam pertanyaan terkait hal tersebut. Di tengah dinamika kehidupan kota besar yang terus bergerak, sebuah kisah tentang perjuangan mempertahankan rumah menjadi sorotan yang tak bisa diabaikan.

Fakta ini bukan sekadar tentang bangunan fisik, melainkan tentang harapan, ikhtiar panjang, serta keteguhan hati sebuah keluarga yang berupaya mempertahankan haknya di tengah proses lelang yang berulang dan menekan.

Pemilik rumah H.Acmah Junaedi —bersama Lenny dan Sheila yang merupakan anak kandung dan cucu dari pemilik—menceritakan perjalanan melelahkan dalam menjaga hunian yang telah menjadi ruang tumbuh dan ruang hidup keluarga. Selama bertahun-tahun, bunga kredit rumah dibayar secara rutin, mencapai Rp.40 juta per bulan.

Total pembayaran bunga bahkan sudah menyentuh Rp1,4 miliar, sebuah angka yang menggambarkan betapa besar komitmen mereka dalam memenuhi kewajiban.

Namun badai datang setelah masa pandemi COVID-19. Kredit menunggak, situasi ekonomi terguncang, dan rumah tersebut akhirnya masuk dalam proses lelang hingga dua kali.

Pemenang lelang jatuh kepada BPR Lestari, dengan catatan bahwa prosesnya diwarnai negosiasi yang naik-turun, janji pelonggaran, dan harapan yang sempat menyala.

Pada tahap pertama, pemenang lelang menyampaikan harga Rp3,5 miliar dan memberikan ruang untuk bernegosiasi. Keluarga pun berupaya mencari dana, mengumpulkan dukungan, dan mencari solusi terbaik.

Harapan itu sempat tumbuh ketika BPR Lestari menyatakan kesediaan damai, dengan sebuah syarat berat namun masih mungkin dicapai: penyelesaian dengan nilai Rp1 miliar yang disepakati akan diberikan pada Desember 2025. Namun kenyataan berubah mendadak.

Tepat 13 November, hanya satu bulan setelah mediasi, keluarga menerima surat Eksekusi Riil. Kejutan ini bukan hanya mengguncang emosi, tetapi juga menggugurkan kesepahaman yang sebelumnya diyakini sebagai jalan keluar. Keputusan ini terasa bertolak belakang dari proses damai yang telah dibangun dengan susah payah.

Kisah ini menggugah banyak pihak untuk kembali melihat pentingnya tata kelola yang transparan, komunikasi lembaga yang konsisten, serta perlindungan bagi nasabah yang berusaha menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.

Lebih dari itu, kisah ini mengingatkan masyarakat bahwa setiap lelang properti memiliki sisi kemanusiaan yang sering tak terdengar, namun sungguh nyata bagi mereka yang menjalaninya.

Pada akhirnya, perjuangan keluarga ini bukan sekadar tentang mempertahankan bangunan, tetapi mempertahankan hak, martabat, dan ruang kehidupan yang telah mereka rawat bertahun-tahun.

Semoga jalan penyelesaian yang adil, manusiawi, dan bermartabat dapat ditemukan sebelum lembar cerita ini menutup.

Bahwa keadilan bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang mendengar. Dan setiap rumah memiliki cerita yang layak diperjuangkan—dengan hati, dengan akal, dan dengan keberanian untuk tetap berdiri meski badai datang bertubi-tubi.

)**. Tjoek / Don/ Pray

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like