Categories JUSTICE

Pembunuhan Tragis Penjual Bakso di Gampong Alue Liem Lhokseumawe, Mengguncang Nurani Publik

Jakarta (HukumWatch) :

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang penjual bakso di Gampong Alue Liem, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, kembali mengguncang nurani publik Aceh. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menegaskan bahwa peristiwa memilukan ini memiliki indikasi kuat sebagai pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Penilaiannya tegas, argumentatif, dan berangkat dari kebutuhan untuk menyingkap motif yang masih buram.

Haji Uma mengapresiasi langkah cepat Polres Lhokseumawe, tim Resmob, dan Polda Aceh yang telah mengungkap sebagian fakta awal serta menangkap sejumlah pelaku.

Namun, ia menekankan bahwa tiga kata kunci harus menjadi fokus penyidikan: motif yang gamblang, pelaku yang lengkap, dan keadilan yang menyeluruh. Empat pelaku lain yang masih buron, katanya, harus segera ditangkap agar rantai kejahatan ini tidak menyisakan ruang abu-abu dalam proses hukum.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, Haji Uma menyoroti adanya kejanggalan serius pada alur hubungan keuangan antara pelaku dan korban. Nilai uang Rp90 juta yang disebut-sebut sebagai utang, menurutnya, justru menyimpan tanda tanya besar.

“Sebagian, yaitu Rp30 juta, dipakai untuk membayar utang. Tapi hanya tiga hari setelah transfer, pelaku meminta kembali seluruh uang Rp90 juta. Ini janggal. Rasionalitas hukumnya tidak nyambung. Harus diselidiki apakah dana itu benar-benar utang atau titipan,” ujar Haji Uma dengan nada kritis.

Keterangan resmi Kapolres Lhokseumawe pada 13 November 2025 menyebut bahwa persoalan utang menjadi pemicu. Namun bagi Haji Uma, fakta permintaan pengembalian dana yang begitu cepat dan penggunaan kekerasan ekstrem menandakan adanya pola tindakan yang tidak spontan.

Ia menyebut tindakan para pelaku sebagai kejahatan keji yang mencederai nilai kemanusiaan dan ironisnya terjadi antar sesama warga Aceh.

“Apa pun masalahnya, mencabut nyawa manusia tidak dapat dibenarkan. Ini kesalahan besar, dan kita tidak boleh mentolerirnya.”

Haji Uma menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sangat kuat. Mulai dari cara para pelaku mengatur pertemuan, penggunaan senjata api, hingga eksekusi terstruktur.

“Ini pembunuhan yang dirangkai secara sistematis. Pasal 340 sangat mungkin dijatuhkan, dan hukuman berat termasuk hukuman mati dapat diberlakukan,” jelasnya.

Salah satu titik perhatian lainnya adalah asal-usul senjata api yang digunakan pelaku. Menurutnya, hal ini merupakan alarm keras bagi aparat keamanan untuk mengusut sumber, distribusi, dan potensi peredaran senjata ilegal.

“Senjata api di tangan warga sipil tanpa izin adalah ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan.”

Menutup pernyataannya, Haji Uma mengirimkan doa dan belasungkawa mendalam. “Saya sangat berduka. Semoga keluarga almarhum diberi kekuatan dan kesabaran oleh Allah SWT. Keadilan harus ditegakkan seterang-terangnya.”

Penegasan Haji Uma memberi pesan kuat: kebenaran tidak boleh ditunda, keadilan tidak boleh setengah-setengah, dan nyawa manusia tidak pernah sebanding dengan alasan apa pun. Sebuah pengingat bahwa hukum bukan hanya teks, tetapi cerminan moralitas yang harus ditegakkan tanpa kompromi—dan kasus ini menuntut keberanian itu.

Dengan sorotan yang tajam dan sikap yang tegas, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terencana tidak boleh diberi ruang untuk bersembunyi di balik alasan apa pun. Keberanian menuntut kebenaran adalah pintu menuju keadilan yang terenginas—jernih, lantang, dan mantap.

)***Yuri / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like