Jakarta (HukumWatch) :
Di tengah dinamika sengketa tanah antara warga dan pihak INKOPAL yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pengacara Subali, S.H., menegaskan sikap tegas namun humanis: hukum harus ditegakkan tanpa mengabaikan nurani sosial.
Dalam sesi wawancara resmi, Subali menjelaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi soal prosedur hukum konversi tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.
“Kami wajib meyakinkan Majelis Hakim melalui saksi ahli, karena yang kami uji adalah prosedur konversinya. Ini bukan perkara benar atau salah, melainkan soal tata cara yang keliru dari sisi hukum pertanahan,” ujarnya lugas.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli bidang konversi tanah. Saksi tersebut merupakan dosen senior yang berkompeten dalam interpretasi hukum agraria dan tata ruang.
Mediasi dengan Kementerian Pertahanan: Jalan Damai Masih Terbuka
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) melalui kuasa hukumnya, Bapak Herambang, dua minggu lalu. Tujuannya jelas: membuka ruang komunikasi dan mencari solusi secara kekeluargaan.
“Kami masih mengingat betul pernyataan Pak Menhan: ‘TNI adalah untuk rakyat, dan rakyat juga dilindungi oleh TNI.’ Itu membuat kami optimistis bahwa semua pihak akan menerima proses ini dengan baik,” ungkapnya dengan nada penuh harap.
Meski hingga kini belum ada undangan resmi dari pihak Kementerian Pertahanan untuk duduk bersama. Ia menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum tertinggi — perdamaian.
Konteks Sosial dan Yuridis: Negara Harus Hadir
Lebih dari sekadar kuasa hukum, dirinya memposisikan sebagai jembatan antara warga dan institusi negara. Ia menyebut, dalam banyak kasus pertanahan, negara harus hadir untuk memastikan keadilan substantif, bukan hanya formal.
“Sebagai kuasa hukum, kami bekerja secara yuridis formal. Tapi kami juga memahami konteks sosial warga. Karena itu kami berupaya keras agar negara hadir untuk menjembatani dan menciptakan kondisi kondusif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengosongan lahan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan negeri adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus dihindari. Warga yang menempati lahan tersebut, katanya, memiliki sejarah panjang sejak sebelum status tanah berubah menjadi HPL.
Optimisme Menyambut Putusan
Dalam nada penuh keyakinan, ia menyampaikan optimisme terhadap arah putusan Majelis Hakim. Menurutnya, fakta bahwa tanah yang disengketakan tidak digunakan langsung oleh Kementerian Pertahanan, tetapi dialihkan menjadi area bisnis, memperkuat dasar gugatan pihaknya.
“Kalau tanah negara tidak digunakan oleh instansi, maka sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965, tanah itu harus dikonversi menjadi HPL. Tapi karena pemanfaatannya berubah, seharusnya bisa diterbitkan HGB di atas HPL agar adil bagi warga dan pemerintah,” jelasnya.
Hak Pakai dan HPL: Beda Prinsip, Beda Konsekuensi
Ia juga menyoroti kesalahan prosedur yang menjadi inti gugatan. Ia menilai, proses konversi tanah negara menjadi hak pakai tanpa melalui HPL adalah cacat hukum.
“Tidak mungkin hak pakai dilekati dengan HGB, karena itu bertentangan dengan aturan. Prosedurnya yang keliru, bukan substansi kepemilikan yang kami persoalkan,” ujarnya menegaskan.
Menjelang sidang pekan depan, dirinya mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyiapkan saksi ahli dari Fakultas Hukum UI. Meskipun terdapat kendala waktu karena kesibukan akademik sang ahli, ia memastikan berkas dan CV saksi akan segera diserahkan kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap kesaksian ahli bisa membuka pemahaman objektif tentang konversi tanah negara sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965. Ini penting agar Majelis dapat melihat perkara ini secara utuh dan berkeadilan,” pungkasnya.
Di akhir pembicaraan, dirinya menutup dengan kalimat reflektif yang menggugah:
“Dalam negara hukum, jangan sampai kekuasaan menutupi kebenaran. Kami bukan mencari kemenangan, kami mencari keadilan.”
Sebuah pesan yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaan, dan perdamaian sejati adalah ketika hukum dan nurani berjalan seiring.
Dalam arus besar pertarungan hukum, suara nurani tetaplah kompas yang menuntun arah keadilan. Karena sejatinya, hukum bukanlah alat kekuasaan, melainkan jembatan menuju kedamaian yang hakiki — sebuah cita hukum yang terus diperjuangkan oleh mereka yang percaya bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi.
)**Oleh Subali, SH, kuasa hukum

