Hukumwatch.com – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin menilai langkah penyidik dalam menetapkan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan zalim.
“Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Simak berita videonya dikutip Nitnot

