Categories JUSTICE

Muhammad Izul (MI) Diduga Korban TPPO di Kamboja, Minta Tebusan Rp40 Juta

Banda Aceh ! HukumWatch.com –

Tangis Mursina (49), warga Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pecah saat menyampaikan kisah getir yang menimpa putra semata wayangnya, Muhammad Izul (MI). Dengan suara bergetar dan mata sembab, ia mengadu kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, tentang nasib anaknya yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, sekaligus diminta tebusan Rp40 juta agar dapat dibebaskan.

MI (25) berangkat ke luar negeri dengan harapan mengubah nasib. Tawaran kerja bergaji besar yang dikenalnya melalui seorang teman menjadi pintu awal petaka. Berdasarkan laporan resmi yang diterima Haji Uma, MI berangkat dari Aceh pada 20 April 2025 dan tiba di Kamboja pada 25 April 2025. Namun sesampainya di sana, paspornya langsung ditahan dan ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga kuat merupakan jaringan perusahaan scam internasional sejak 29 April 2025.

Selama hampir sepuluh bulan, MI mengaku hidup dalam tekanan. Ia disebut kerap mendapat perlakuan kasar, intimidasi, hingga penganiayaan fisik. Ketika ketakutan dan penderitaan mencapai batas, MI nekat melarikan diri. Ia akhirnya berada di kawasan perbatasan internasional Jalan Nasional No. 5 (Projet–Aranyaprathet), Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kerajaan Kamboja. Dari titik genting itu, MI berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui WhatsApp, memohon pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan ke Tanah Air.

Dalam kondisi panik dan keterbatasan ekonomi, Mursina menyampaikan laporan langsung kepada Haji Uma, didampingi Keusyik Coet Untong Nisam, Mukhtar Abdullah (Adun Jelas). Selain laporan lisan, Haji Uma juga menerima surat resmi Keuchik Gampong Sido Muliyo tertanggal 11 Januari 2026 yang meminta advokasi dan perlindungan negara terhadap MI sebagai Warga Negara Indonesia korban TPPO.

Merespons cepat, pada 11 Januari 2026, Haji Uma langsung melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI), serta meminta KBRI Phnom Penh untuk segera melakukan perlindungan dan penjemputan terhadap korban.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Seorang ibu datang kepada saya dalam kondisi menangis tersedu-sedu karena anaknya diminta tebusan Rp40 juta. Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi menyangkut kemanusiaan dan keselamatan warga negara kita,” tegas Haji Uma.

Dalam proses pendampingan, Haji Uma juga menyarankan agar MI, jika memiliki kesempatan, segera melarikan diri dan mendatangi KBRI. Hal itu disampaikan mengingat ponsel MI sempat disita dan seluruh dokumen pribadinya, termasuk paspor, ditahan pihak perusahaan, sehingga korban sangat kesulitan mengirim lokasi dan melapor secara resmi.

Haji Uma menegaskan, kasus TPPO dengan modus lowongan kerja ke luar negeri bergaji tinggi semakin marak dan banyak menjerat masyarakat Aceh. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur janji manis tanpa prosedur resmi dan legalitas yang jelas, karena berujung pada eksploitasi, penyekapan, hingga pemerasan.

“Alhamdulillah, setelah kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan kini berada di KBRI untuk mendapatkan perlindungan,” tutup Haji Uma.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bahwa perdagangan manusia masih nyata dan mengintai, bahkan bermula dari mimpi sederhana mencari penghidupan yang lebih layak. Ketika negara hadir dan nurani bergerak, harapan masih bisa diselamatkan. Namun luka para korban akan selalu mengingatkan, bahwa satu kelengahan saja bisa mengantar seseorang ke neraka perantauan yang nyaris tak berujung.

)**Tjoek / Foto Ist.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like