Jakarta ! Hukum watch.com –
Vanessa, seorang ibu bhayangkari, telah melaporkan suaminya—seorang perwira polisi berpangkat yang masih aktif bertugas di Mabes Polri—kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran etik.
Namun, laporannya tidak mendapatkan proses yang adil; sebaliknya, dirinya malah dituduh memalsukan KTP dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa konfirmasi maupun bukti yang memadai terkait dokumen yang diduga palsu.
Menurut Nyoman Rae, kuasa hukum Vanessa, penyidik hanya terpaku pada status “belum kawin” di KTP kliennya, tanpa memeriksa tahun penertiban dan terbitan dokumen.
“Hal itu tidak cukup menjadi dasar untuk menjadikannya tersangka; kami benar-benar bersih dari tuduhan,” tegas Nyoman Rae dengan tegas.
Vanessa mengaku, suaminya bahkan menyalahkannya dengan beralasan bahwa dia sengaja membuat KTP dengan status belum kawin, lalu menjadikannya alasan untuk menjauh dan menghindari tanggung jawab terhadap anak mereka.
Hal itu membuat Vanessa semakin merasa dizolimi oleh pasangannya yang merupakan oknum polisi, serta dikriminalisasi oleh penyidik yang kurang cermat.
GASKAN, melalui Sekjen Andi Rifaldy, menegaskan akan mengawal kasus ini dan siap menyuarakannya melalui aksi unjuk rasa.
Dijelaskan bahwa kasus Vanessa berbeda dengan kasus pemalsuan KTP Elza Syarief, yang bersama oknum pengacara Farhat Abbas diduga memalsukan dokumen untuk menggelapkan dana titipan UMKM Memiles sejumlah puluhan milyar rupiah, ujar Andi.
)**Djunod / Foto Ist.

