Hukumwatch.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada hari ini, Senin, (08/09/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang bernama Subhan Palal warga negara Indonesia. Subhan selaku penggugat keberatan dengan kehadiran JPN karena dia menggugat secara pribadi.
Majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica memahami keberatan tersebut dan menganggap pihak Gibran tidak hadir sehingga persidangan ditunda menjadi Senin, 15 September 2025.
“Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya, saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal,” kata Subhan usai persidangan.