Jakarta (HukumWatch) :
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (LKBH Ubhara Jaya) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum, kali ini menyasar warga binaan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim (HC), kegiatan ini menghadirkan Philip Pandapotan Paulaen, S.H., M.H. sebagai narasumber, didampingi Aimee Maica Luwinanda, S.H. (PHL Staf LKBH Fakultas Hukum Ubhara Jaya), serta mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Siboro Theresia dan Bare Ahmad Salimar.

Penyuluhan hukum yang diikuti oleh 10 peserta dengan masa tahanan 10–14 hari ini berlangsung hangat dan interaktif. Materi yang diangkat bertajuk “Pemberdayaan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan beragam pertanyaan seputar istilah hukum seperti pasal dengan pencantuman juncto, perbedaan ancaman pidana bagi pengguna dan pengedar narkotika, hingga kemungkinan penerapan restorative justice oleh kejaksaan sebelum persidangan dimulai.
Narasumber memberikan penjelasan secara praktis dan mudah dipahami, disertai motivasi agar para peserta tetap berpikir positif serta mau mempelajari pasal-pasal pidana yang terkait dengan perkara mereka. “Pemahaman hukum bukan hanya hak, tapi juga bekal untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Philip.
Selama 30 menit penyuluhan, suasana penuh antusiasme terlihat jelas. Peserta merasa kegiatan ini membuka wawasan, meningkatkan pengetahuan, dan menumbuhkan rasa percaya diri.
Kegiatan ditutup oleh narasumber bersama Aimee Maica selaku Team Leader, mewakili Pimpinan LKBH Ubhara Jaya, Nina Zainab, S.H., M.H.
Penyuluhan ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan hukum dapat menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, untuk memberikan harapan dan jalan menuju masa depan yang lebih baik.
)*** Tjoek / Foto Istimewa


 
		 
								 
								