Sidang Tuntutan Fariz RM Terkait kasus Narkoba ditunda Lagi, Jaksa : Belum Siap

Hukumwatch – Majelis Hakim menunda sidang tuntutan Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, (28/07/2025), dalam sidang tersebut hakim menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

“Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Foto Fariz RM saat Prescone dengan Wartawan / Foto Istimewa

Usai menjalani sidang, Fariz RM mengatakan akan mengikuti prosedur saat ditanyakan apakah ada rasa kecewa saat mengetahui sidangnya kembali ditunda.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like