Mengejutkan, Reza Gladys Ungkap Okky Pratama Sarankan Sumpal Mulut Nikita Mirzani dengan Uang

HukumwatchNikita Mirzani kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan bos skincare Reza Gladys, Sidang tersebut digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

Sidang yang beragendakan saksi, dokter Reza Gladys hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Foto Nikita Mirzani, Reza Gladys di Pengadilan Jakarta Selatan

Reza Gladys membeberkan sejumlah pernyataan yang mengejutkan, ia curhat kepada dokter Okky Pratama, terkait tindakan dari Nikita Mirzani yang merugikan dirinya. Salah satunya adalah soal siaran langsung di media sosial yang menyerang kredibilitasnya sebagai dokter.

“27 Oktober 2024, saya menceritakan sebagai teman sejawat sekaligus teman dekat bahwa saya diframing jelek dan dihina-hina oleh Doktif dan Nikita Mirzani,” kata Reza Gladys di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Kemudian,Okky Pratama menyarankan untuk bertemu langsung dengan Nikita Mirzani guna menyelesaikan masalah tersebut.

“Dokter Okky Pratama bilang ke saya, ‘kalau Doktif saya gak kenal, kalau Nikita saya kenal, teteh harus ketemu, mulutnya itu harus disumpel pakai uang’,” cerita Reza Gladys.

Reza mengatakan Okky Pratama mengarahkan untuk menghubungi orang terdekat Nikita, yaitu asistennya, Mail Syahputra atau Ismail Marzuki.

“Jadi dokter Okky Pratama menyuruh saya menghubungi asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki. Dokter Okky meyakinkan saya untuk menghubungi biar aman,” ujar Reza Gladys.

Dorongan dari Okky Pratama disebut terus-menerus dilakukan, sempat ragu, Reza menganggap saran tersebut datang dari seseorang yang dipercaya apalagi seprofesi.

“Saat itu saya merasa dokter Okky adalah teman sejawat saya, sahabat saya, mungkin ini solusi dari permasalahan saya,” pungkasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like